TERBARU Iuran BPJS Kesehatan akan Naik 50 %, sedang Ajukan Usul ke DPR, Ini Daftar 'Dosa'
Kabar bagi peserta BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan akan naik. Saat ini DJSN sedang ajukan usul kenaikan ke DPR.
TERBARU Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 50 %, sedang Ajukan Usul ke DPR, Ini Daftar 'Dosa'
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar bagi peserta BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan akan naik.
Pemerintah membuka rencana untuk menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pada Selasa (27/8), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengajukan usulan kenaikan iuran JKN kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat rapat kerja gabungan Komisi IX DPR dan Komisi XI DPR.
Dalam kesempatan ini, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengusulkan kenaikan iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU).
DJSN mengusulkan iuran untuk PBPU kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000 per bulan atau naik 50%.
Baca Juga
Cara Elegan Yuni Shara saat Leher dan Pipi akan Dipegang Kakek-kakek, Cium Tangan Cara Terhormat
Video Viral Jambi, Siswa SMA Minum Anggur Merah di Sekolah
Ternyata Ini Latar Belakang Ayah dari Felicia Tissue Cewek Cantik Pacar Kaesang Pangarep
Sumber Kekayaan Nikita Willy yang Miliaran Rupiah, Cocok Bersanding Sang Pacar Putra Bos Blue Bird
Tungkal Diguyur Hujan Deras, Warga Ucap Syukur Setelah Alami Kemarau Berkepanjangan
Sedangkan untuk PBPU kelas II, DJSN mengusulkan iurannya naik dari Rp 51.000 per bulan menjadi Rp 75.000 per bulan untuk setiap peserta. Kenaikan besaran iurannya sekitar 47,05%.
"Untuk kelas III, kami samakan dengan peserta penerima bantuan iuran (PBI)," kata Choesni Selasa (27/8).
Asal tahu saja, iuran PBI BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 42.000 per bulan per peserta, dari yang saat ini sebesar Rp 23.000 per peserta per bulan.
Bila iuran untuk PBPU kelas III disamakan menjadi Rp 42.000 per orang, artinya kenaikan iuran untuk peserta kelas ini sebesar 64,7% dari iuran yang berlaku saat ini sebesar Rp 25.500 per peserta per bulan.
Selanjutnya, iuran Peserta Penerima Upah-Badan Usaha, DJSN mengusulkan sebesar 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta, dari sebelumnya Rp 8 juta.
Sementara iuran Peserta Penerima Upah-Pemerintah sebesar 5% dari take home pay, dari semula 5% dari gaji pokok plus tunjangan keluarga.
Menurut Choesni, jika kenaikan iuran berlaku mulai 2020, maka sustainabilitas dana Program JKN bisa tercapai di akhir 2021 mendatang.