Pendaftaran CPNS 2019 Bulan Oktober, Pastikan Dokumen Penting Ini Tak Bermasalah, Cek Syaratnya
Pemerintah sudah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 pada Oktober 2019 mendatang.
Pendaftaran CPNS 2019 Dipastikan Bulan Oktober, Pastikan Dokumen Penting Ini Tak Bermasalah
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah sudah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 pada Oktober 2019 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Bima Haria Wibisana pun membocorkan kepastian jadwal rekrutment CPNS 2019.
Dikutip dari Kompas.com, Bima mengungkapkan, pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka setelah pelantikan presiden.
Diketahui pasangan Joko Widodo-Maruf Amin akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.
“Karena kan pemerintahan baru, presiden dilantik Oktober, mulainya (pendaftaran CPNS) setelah pelantikan presiden,” ujar Bima di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Baca: Oknum Anggota yang Bikin Ucapan Rasis ke Penghuni Asrama Mahasiswa Papua Ditemukan, Begini Nasibnya
Baca: Izin Tinggal di Saudi Sudah Habis, Ahli Hukum PidanaSebut Pemerintah Wajib Pulangkan Habib Rizieq
Namun demikian, Bima belum bisa memastikan tanggal pastinya pembukaan pendaftaran CPNS 2019 tersebut.
Sebab, semuanya tergantung keputusan menteri terkait.
“Mulai Oktober itu kalau menterinya masih sepakat. Kalau ada pemikiran beda ya (kebijakan) bisa beda lagi,” kata Bima.
Kendati begitu, Bima memastikan seluruh kesiapan infrastruktur untuk perekrutan CPNS telah disiapkan.
“Kita kuota (perekrutan) CPNS 100.000. Tapi kan mungkin enggak akan terpakai semua. Kita lihat ketersediaan anggaran dan gaji,” ucap dia.
Sebelumnya, Bima mengatakan, rencananya pendaftaran CPNS dibuka pada bulan Oktober 2019 mendatang.
Namun demikian, kata Bima, perekrutan CPNS pada tahun ini masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

"Tapi masih menunggu Pak Menpan ( Menpan RB Syafruddin) masih meminta waktu Presiden melakukan rapat terbatas," ujarnya di Jakarta, Senin (18/8'2019).
Restu Presiden Jokowi dinilai sangat penting karena pada Oktober 2019 nanti, akan ada pergantian pemerintahan dari Jokowi-Jusuf Kalla ke Jokowi-Ma'ruf Amin.
Selain itu, kabinet pun kemungkinan akan diisi oleh menteri yang berbeda.
Oleh karena itu, rencana pembukaan penerimaan CPNS 2019 perlu dibicarakan kembali.
Pun sempat beredar kabar bahwa rekrutmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) pada Oktober 2019 mendatang.
Baca: Anda Bisa Terjun Bebas di Air Terjun Putri Daber Merangin, Begini Cara ke Tempat Wisata di Jambi Ini
Baca: Kabar Terkini Madura United FC, Unggah Salam Perpisahan untuk Pelatih Dejan Antonic dan Darko Vargec
Di media sosial beredar kabar bahwa akan ada rekrutmen CPNS dan PPPK yang akan dibuka mulai 23 Oktober 2019.
Dalam pesan berantai tersebut disebutkan pemerintah akan membuka sebayak 150.000 lowongan.
Rekrutmen teerdiri dari 100.000 tenaga guru (SD, SMP, SMU/SMK) dan 50.000 untuk tenaga kesehatan (Dokter, Bidan, Perawat, dan lain-lain).
9 Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2019

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Baca: VIRAL, Remaja 16 Tahun Tinggi 2,6 Meter Sempat Minder, Pintu Kamar Harus Dijebol, Sepatu Ukuran 50
Baca: Ingin Punya Galaxy Note 10? Ini Daftar HP yang Bisa Ditukar Tambah dengan Smartphone Samsung Terbaru
5 Dokumen Penting
Meskipun belum merilis jadwal resmi pendaftaran CPNS 2019 dan P3K 2019, BKN meminta kepada calon pelamar yang ingin mendaftar untuk mulai mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Scan KTP
2. Kartu Kartu Keluarga
3. Foto Diri
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai
Saat melakukan pendaftaran, dua hal yang paling dibutuhkan, yakni Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Nomor Kartu Keluarga.
Sebaiknya mulai dari sekarang, Ada memastikan tak ada masalah dengan dua dokumen di atas.
Pasalnya, pengaduan ke helpdesk BKN seringkali didominasi oleh permasalahan kependudukan.

Permasalahan kependudukan ini juga sempat terjadi pada masa pendaftaran tahun 2017 dan 2018 lalu.
Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscasn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat
Ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan database kependudukan nasional menjadi salah satu yang dikeluhkan pelamar.
dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) juga menjadi salah satu keluhan pelamar.
Diakui beberapa pelamar bahwa data yang disampaikan kepada Dinas Dukcapil sudah tepat namun ketika mereka sudah berhasil mendaftar (belum masuk tahap login, red) muncul data dari database dukcapil yang berbeda dengan data yang terdapat pada KTP yang mereka pegang.
Merujuk pada informasi Humas Dirjen Dukcapil, pendaftar CPNS yang mengalami kendala serupa dapat langsung menyampaikan permasalahan/pengaduan lewat link berikut:
Wilayah Pusat:
http://dukcapil.kemendagri.go.id/detail/halo-dukcapil-layanan-call-center-ditjen-dukcapilkemendagri
Wilayah Daerah:
Baca: Kisah Manusia Terlahir Kembar, Satu Berwujud Orang dan Lainnya Berwujud Buaya, Wira dan Wirda
Baca: Tak Setia Lagi dengan Galih Ginanjar? Barbie Kumalasi kepergok Cium Pria Lain, Apakah Kriss Hatta?