Advetorial

Tim Terpadu Provinsi Jambi Rancang Pergub Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Guna penanggulangan bahaya rokok yang semakin luas di provinsi jambi, sekaligus implementasi dilapangan, tim terpadu merancang kawasan tanpa rokok (KT

Editor: bandot
IST
Tim Terpadu Provinsi Jambi Rancang Pergub Tentang Kawasan Tanpa Rokok 

Tim Terpadu Provinsi Jambi Rancang Pergub Tentang Kawasan Tanpa Rokok

TRIBUNJAMBI.COM - Guna penanggulangan bahaya rokok yang semakin luas di provinsi jambi, sekaligus implementasi dilapangan, tim terpadu merancang kawasan tanpa rokok (KTR).

Hal ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok bagi kesehatan, KTR ini nantinya akan memuat sangsi tegas pada yang melanggar.

Beberapa OPD provinsi terlihat hadir dalam rapat penyusunan draft peraturan gubernur jambi tentang Kawasan Tanpa Roko tahun 2019, Kamis (22/8) di ruang rapat Dinas kesehatan Provinsi Jambi.

Tim terpadu yang hadir dari Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Inspektorat provinsi jambi, PKK PP dan KB, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Dinas lingkungan hidup Provinsi Jambi, Kemenkumham Jambi, Dishub Provinsi Jambi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, RSUD Raden Mattaher.

Oki permana,M.Kes Kabid Kesmas Dinkes Provinsi Jambi menyampaikan bahwa tujuan dari pembahasan draf KTR ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, serta menekan angka pertumbuhanperokok pemula.

“Penetapan KTR ini sebenarnya sudah dilakukan, namun kalah dengan promosi rokok yang gencar melalui iklan, sehingga diperlukan kebijakan KTR secara tegas sesuai UU nomor 36 tahun 2009”,ujarnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved