Kurangi Tingkat Kekerasan, UPTD PPA Beri Pelatihan Pendamping KDRT

Berbagai upaya terus dilakukan UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Jambi. Hal ini dilakukan guna

Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
takasuu
ilustrasi kekerasan pada anak 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Berbagai upaya terus dilakukan UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Jambi. Hal ini dilakukan guna menekan angka kekerasan di dalam rumah tangga maupun tindakan pelecehan. Salah satu caranya menggelar pelatihan terhadap pendamping Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pelaporan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena banyak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan namun enggan melapor. Hal ini diungkapkan Sekretaris UPTD PPA Kota Jambi, Irwansyah, Jumat (23/8).

Berdasarkan data Januari hingga Juli 2019, terdapat 33 kasus atau laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk ke UPTD PPA Kota Jambi. Terdiri dari 18 kasus kekerasan terhadap anak dan 15 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Namun, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak diyakini lebih banyak dari jumlah kasus yang saat ini dilaporkan dan ditangani oleh UPTD PPA kota itu. Banyak hal yang menyebabkan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut enggan melapor, sejumlah besar korban diduga karena malu.

“Memang trendnya meningkat, tapi fakta di lapangan bisa berkurang dan bertambah. Sebab, masyarakat ini enggan melapor, malu.” sebut Irwansyah.

Dengan hadirnya pendamping KDRT tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota itu. Karena dengan korban melapor, korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan, baik perlindungan secara fisik dan psikologis, serta perlindungan hukum.

"Namun pendamping KDRT tersebut juga harus dibekali ilmu pengetahuan, bagaimana cara mendeteksi korban, melakukan pendampingan sampai melakukan penanganan kasus," jelasnya.

Pendamping KDRT tersebut merupakan pendamping dari setiap kelurahan yang ada di Kota Jambi. Pendamping KDRT dituntut untuk pro aktif untuk memonitor kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak di setiap kelurahannya. Pendamping KDRT dituntut sigap dan cekatan jika mendapatkan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tujuannya agar korban kekerasan segera mendapat perlindungan. Karena jika korban kekerasan tidak segera mendapat perlindungan, dapat menimbulkan trauma hingga menyebabkan gangguan psikis yang dapat berosiko menyebabkan gangguan mental dan kejiwaan. “Ya itu tadi, kalau ada korban kita lakukan pendampingan. Sejauh ini banyak yang sudah selesai dengan mediasi di kantor.” timpalnya.

Adapun salah satu bentuk laporan yang masuk ke UPTD PPA Kota Jambi, di antaranya penelantaran terhadap anak, perceraian, kekerasan dan lainnya. “Tetap kalau ada indikasi pidana kita siap mendampingi,” katanya.

Dirinya pun berharap agar korban-korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Jambi untuk dapat melapor ke UPTD PPA guna mendapatkan perlindungan. (Rohmayana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved