Kabar Iuran BPJS Bakal Naik Jadi Rp 120 Ribu, Begini Fakta Sebenarnya, Dapat Pelayanan Lebih Baik?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tengah berbenah diri demi kelancaran jalannya proses bagi para pesertanya.
Kabar Iuran BPJS Bakal Naik Jadi Rp 120 Ribu, Begini Fakta yang Sebenarnya, Dapat Pelayanan Lebih Baik?
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tengah berbenah diri demi kelancaran jalannya proses bagi para pesertanya.
Belum lama ini, terdengar sayup-sayup rencana kenaikan iuran BPJS. Akan tetapi, kenaikan iuran BPJS ini nampaknya masih jadi bahan kajian pemerintah.
Meski begitu, kenaikan ini hampir dipastikan terjadi. Hanya soal besarannya saja yang belum ditentukan.
Sebab, melalui kebijakan kenaikan inilah pemerintah berharap defisit keuangan yang dialami oleh BPJS Kesehatan dapat segera dilalui.
"Kami menunggu dan berharap agar ada solusi yang komprehensif atas masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kontan.co.id, Jumat (16/8/2019)
Baca: Begini Penampakan Rumah Mamah Dedeh yang Jarang Terekpose Media! Banyak Nuansa Emas!
Baca: Setelah Belanja di Tanah Abang, Pria Ini Meninggal di Dalam Bajaj, Dikira Supir Sedang Tidur
Baca: Lowongan Kerja PT Pertamina untuk Lulusan SMA/K & Sarjana, Dibuka hingga 25 Agustus 2019
Iqbal mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu karena persetujuan kenaikan iuran BPJS kesehatan merupakan kewenangan pemerintah yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
"Kewenangan BPJS Kesehatan bukan untuk menyetujui besaran kenaikan iuran," tambah Iqbal.
Iqbal pun melanjutkan, dari sisi kelembagaan, yang mengusulkan penyesuaian tarif JKN-KIS adalah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Sebelumnya, DJSN sudah mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.
Usulan kenaikan tarif berkisar Rp16.500 hingga Rp40.000 sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta.
Jika kenaikan tersebut disetujui, maka iuran untuk kelas 1 akan meningkat siginifikan dari Rp80.000 menjadi Rp120.000.
Sementara untuk iuran kelas 2 akan naik dari Rp51.000 menjadi Rp80.000.
Lalu, iuran untuk kelas 3 akan naik dari Rp25.000 menjadi Rp42.000.
Menurut Iqbal, sesuai dengan perhitungan aktuaria,
Baca: Benarkah Fadli Zon dan Rombongan Diusir Saat Dialog Dengan Mahasiswa Papua? Begini Fakta-Nya!
Baca: Terungkap Masa Lalu Chelsea Islan yang Tak Diketahui Orang, Ternyata Ini Latar Belakang Keluarga
tarif iuran BPJS Kesehatan memang sudah harus mengalami kenaikan.
Hal ini pun supaya sesuai dengan prinsip anggaran berimbang.
Terkait waktu realisasinya, Iqbal mengaku menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah.
"Kami percaya ke pemerintah, artinya untuk waktu pelaksanaannya tentu ada hitung-hitungannya.
Kami percaya pemerintah memiliki solusi yang tepat," kata Iqbal.
Sementara itu, dalam konferensi pers nota keuangan dan RAPBN 2020,
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional akan digodok.
Namun, dalam RAPBN 2020, anggaran penerima bantuan iuran (PBI) akan meningkat menjadi Rp48,8 triliun dari Rp26,7 triliun di tahun ini.
Sri Mulyani berharap, tarif iuran JKN yang baru mampu membantu mengurangi defisit pada BPJS Kesehatan juga meningkatkan kolektabilitas masyarakat seiring dengan perbaikan kebijakan BPJS Kesehatan yang lainnya.
Baca: Bocoran Spesifikasi HP Samsung Galaxy M21, M31 dan M41, Bakal Gunakan Chipset Exynos Terbaru?
Baca: Marvel Studio Ucapkan Perpisahan dengan Spiderman, Sony Pictures Angkat Bicara, Alasan Pisah?
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Fakta Sebenarnya Tentang Kabar Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Jadi Rp 120 Ribu, https://bangka.tribunnews.com/2019/08/21/fakta-sebenarnya-tentang-kabar-iuran-bpjs-kesehatan-bakal-naik-jadi-rp-120-ribu?page=all.
Editor: teddymalaka