Warga Medan Ditangkap Polda Jambi, Polisi Amankan 2,2 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi kembali barhasil menggagalkan perdagangan 2,2 kilogram narkoba.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Jambi/M Ferry Fadly
Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi menyita narkoba di kawasan batas Jambi-Palembang. Narkoba yang disita yaitu sabu-sabu 2,2 kilogram dan ekstasi 1.981 butir. 

Warga Medan Ditangkap Polda Jambi, Polisi Amankan 2,2 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi kembali barhasil menggagalkan perdagangan 2,2 kilogram narkoba.

Subdit III berhasil mengamankan 2,2 kilogram sabu dan 1.981 butir ekstasi. "Penangkapan terjadi pada tanggal Sabtu (17/8) di kawasan batas Jambi - Palembang," jelas Kapolda Jambi Irjend Pol Muchlis AS, Senin (19/8).

Kapolda mengatakan penagkapan juga dibantu oleh tim PJR Unit 3 Batas Jambi-Palembang. "Tim berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Syaprizal (46) warga Medan," jelasnya.

Kapolda mengatakan direncanakan barang haram ini akan diedarkan di Provinsi Palembang. "Allhamdulillah kita kembali bisa memutus mata rantai peredaran Narkoba," ucap Kapolda.

Baca: Lowongan Kerja di Jambi dan Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina, Ini Link dan Syarat

Baca: Dokter Salah Diagnosis Penyakitnya, Wanita Ini Nyaris Meninggal Dunia

Baca: Tambahan Marinir TNI AL Dikerahkan ke Perairan Aru, 23 ABK KM Mina Sejati Disandera, 2 Tewas

Baca: BREAKING NEWS Video Terkini Kerusuhan di Kota Manokwari Papua Barat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved