Cara Klaim Kompensasi dari Pemadaman Listrik 4 Agustus 2019, PLN Siapkan Dana Rp 865 Miliar
"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM
Cara Klaim Kompensasi dari Pemadaman Listrik 4 Agustus 2019, PLN Siaplam Dana Rp 865 Miliar untuk Kompensasi
TRIBUNJAMBI.COM - Terkait pemadaman yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8/2019), PT PLN (Persero) akhirnya memenuhi janjinya untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak.
Adapun kompensasi yang diberikan bakal sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Minggu (18/8/2019).
Baca: Diduga Jadi Penyebab Massa Rusuh di Manokwari, Polda Jatim Bantah Tahan Puluhan Mahasiswa Papua
Baca: Akun Medsos Sebar Video Diduga Pemicu Kerusuhan di Manokwari, Gedung DPRD Papua Barat Dibakar
Baca: Fadli Zon Minta Pemerintah Bertindak Cepat hingga Mendagri Jamin Layanan Tetap Jalan di Manokwari
Bagi Anda yang terdampak, saat ini Anda sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN.
Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan.
1. Buka lama resmi PLN di www. pln.co.id
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
3. Pilih menu "Pelanggan".
4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"
5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar
6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter.
7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan
8. Klik "search".
9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.
Sebagai catatan, kompensasi akan diberikan pada bulan September 2019.
Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Bulan Agustus yang akan dibayar di Bulan September.
Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan.
Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.
Baca: Fakta-fakta Kerusuhan di Manokwari, Kesaksian Warga dan Pangdam Serta Kapolda Diserang Massa
Baca: Manokwari Rusuh Aksi Protes Melebar ke Jayapura, Aktivitas Pertokoan Lumpuh
PLN mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk biaya kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten 4 Agustus lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapan, PLN menyediakan dana Rp 865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.
“Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” ujarnya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Soal mekanisme pembayaran kompensasi, hal tersebut sudah diatur pemerintah. PLN memberikan kompensasi karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi.
