Begini Cara Pengiriman 500 Kg Ganja Jaringan Aceh-Jakarta, Tapi BNN Beraksi Lebih Cerdik

500 Kg Ganja yang akan Diselundupkan Jaringan Aceh-Jakarta dengan Cara Ini, BNN Beraksi Lebih Cerdik

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Humas BNN Pusat
Pengungkapan pengiriman ganja 500 Kg di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (13/8/2019) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Namun diakuinya bahwa kali ini merupakan pengiriman yang terbanyak jumlahnya.

Berselang tiga hari dari pengungkapan kasus 250 Kg ganja di Kramat Jati, Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap pengiriman ganja jaringan Aceh-Jakarta.
Berselang tiga hari dari pengungkapan kasus 250 Kg ganja di Kramat Jati, Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap pengiriman ganja jaringan Aceh-Jakarta. (Istimewa)

Barang bukti ganja dan para tersangka pun saat ini telah dibawa ke kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keempat tersangka tersebut akan dituntut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan di Jambi

Sementara itu, Polda Jambi juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dalam skala besar.

Polisi juga mengamankan para tersangka, yang merupakan kurir, dengan upah yang ternyata cukup menggiurkan.

Ganja seberat 259 kilogram berhasil diamanakan Polda Jambi di Jalan Lintas Timur, Desa Tanjung Bojo kecamatan Batang Asam, Tanjabar, Jambi, Senin (12/8/2019).

Selain ganja, juga diamankan sabu satu kilogram di Mestong pada tanggal 10 Agustus lalu.

BREAKING NEWS, 1 Kg Sabu & 259 Kg Ganja Gagal Beredar, Kapolda: Kita Potong Mata Rantai Distribusi
BREAKING NEWS, 1 Kg Sabu & 259 Kg Ganja Gagal Beredar, Kapolda: Kita Potong Mata Rantai Distribusi (Tribunjambi/Ferry Fadly)

"Untuk pelaku ganja berjumlah tiga orang dengan bernama Subqi warga Aceh, Razali Warga Aceh, Yusra Warga Aceh," terang Kapolda Jambi, Irjend Pol Muchlis AS Selasa (13/9) saat ekspose kasus itu di Mapolda Jambi.

Untuk tersangka peredaran sabu, ia menyebut tersangka adalah Rendi Warga Muaro Jambi, Dion Erlangga Warga Muaro Jambi, dan Rajuk Kumar Warga Muaro Jambi.

Kapolda mengatakan masing masing pelaku mendapatkan upah.

"Untuk Ganja masing-masing mendapatkan Rp 25 juta, dan untuk sabu masing-masing Rp 10 juta," jelas Kapolda.

Ekspose Kasus

Polda Jambi melakukan eskpose terkait dua tangkapan narkoba yang melintasi Provinsi Jambi.

Pertama, Polda Jambi berhasil menangkap narkoba jenis ganja dengan berat 259 Kilogram yang sedang dalam perjalanan Lampung.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved