Berita Sarolangun
Panitia Konser KOTAK di Sarolangun, Dikenai Denda Adat, Ini Kesalahan Denda yang Harus Dibayar
Panitia Konser KOTAK di Sarolangun, Dikenai Denda Adat, Ini Kesalahan dan Denda yang Harus Dibayar
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Panitia Konser KOTAK di Sarolangun Dikenai Denda Adat, Ini Kesalahan dan Denda yang Harus Dibayar
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Masyarakat Sarolangun, khususnya di sekitaran wilayah Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, melakukan protes terkait adanya pesta musik.
Sebab, pesta musik yang bertajuk pesta musik istimewa ini sudah melanggar ketentuan adat daerah.
Konser tersebut disayangkan warga dari beberapa rukun tetangga (RT) di wilayah tersebut, yakni RT 14, RT 16, RT 17, RT 18, dan RT 21.
Baca: Siapa Sebenarnya Cosmas Batubara, Eks Menteri Soeharto, Pengusaha,Rektor & Pelopor Gerakan Mahasiswa
Baca: Seorang Pria Kedapatan Serumah Dengan 2 Wanita Tanpa Ikatan Keluarga di Sarolangun Kena Denda Adat
Baca: Jadwal Liga Inggris Akhir Pekan Ini, Download Aplikasi Live Streaming Mola TV Nonton MU vs Chelsea
Ketua RT 14 Sardini, yang mewakili lima RT yang protes mengaku, masyarakat merasa keberatan atas adanya pasta musik tersebut.
Menurutnya, kegiatan itu dinilai sudah melanggar adat.
Kabupaten Sarolangun kata Sardini, mempunyai moto yaitu 'Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko' dimana wilayah yang mempunyai hukum adat tersendiri.
Dari moto tersebut bilang Sardini, kegiatan pesta musik yang digelar rencanya Kamis (8/8/2019) malam (malam jumat), sangat disayangkan masyarakat.
Baca: Tak Lagi Muncul di TV, Kehidupan 5 Artis Lawas yang Tenar Tahun 1990-2000, Kamu Ingat Aksi Mereka?
Baca: Setel Kencang Lagu Metallica Selamatkan Wanita Ini dari Kejaran Seekor Singa Gunung, Begini Kisahnya
Baca: Tantangan Karir - Toyota Astra Motor Cari Karyawan, Cek Persyaratan Lengkap dan Link Pendaftaran!
Kata sardini, Ada dua hal yang dilanggar, pertama pelaksanaan pada malam Jumat yang seharusnya dilakukan masyarakat untuk beramal dan ibadah.
Yang kedua kata dia, tidak koordinasi terlebih dahulu oleh pihak desa ataupun RT setempat.
"Kami yang meraso punyo rumah, seharusnya permisi. Mereka kami kenakan sanksi adat karena melanggar adat. Sanksi itu berupa 1 ekor kambing, beras 20, selemak semanis, kelapa 20. Nanti sore harus dibayar," bebernya.
Dikatakannya, kegiatan konser itu tetap dilaksanakan, karena pihak pelaksana sudah mengantongi izin dari pemerintah.
"Kami minta keamanan tolong dimaksimalkan dan hal ini sangat vital," katanya
Sementara itu penanggung jawab pelaksana, Dodi ketika dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya tidak ada berkoordinasi terlebih dahulu oleh pihak RT maupun tokoh masyarakat sekitar.
Sehingga menimbulkan masalah dan keresahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/konser-kotak-yang-akan-digelar-di-sarolangun-kamis-882019-malam-ini.jpg)