ASUSILA

DUA SEJOLI Terekam CCTV Asyik Bercumbu di Bioskop, Tangan Sang Pria Tampak Bergerilya!

Sebuah video mesum remaja terjadi di dalam bioskop, dan menjadi perbincangan di media sosial.

Editor:
net
Ilustrasi video mesum 

Apalagi, pihak keluarga juga tidak menceritakan perihal perceraiannya.

"Ketika kami mendatangi lokasi, suami istri tidak ada di tempat. Keluarga juga tidak tahu mereka pergi kemana," tegas Arif.

Suami Mengaku Hamili Wanita Lain, Istri Suruh Selingkuhan Bunuh Suami 

Divonis karena bersekongkol melakukan pembunuhan, pasangan selingkuh ini berlari menuju sel setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 8 Juli 2019.

Keduanya yakni Rina (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dan Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Rina dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Meo 15 tahun penjara.

 

Rina dan Meo dinyatakan bersalah telah bersekongkol dalam pembunuhan Andi Saputra (31), suami terdakwa Rina.

Ketua majelis hakim Aslan Ainin mengatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang, seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

"Mengadili terdakwa Mimin alias Meo dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," kata Aslan.

Mendengar hal tersebut, Meo hanya bisa diam.

"Terdakwa Rina binti Samirin terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan kepada Meo, maka mengadili dengan menjatuhkan penjara selama 13 tahun penjara dikurangi selama di penjara," lanjut Aslan.

Keduanya menyatakan menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Meo dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Eko Winangto.

Sementara terdakwa Rina dituntut 15 tahun penjara.

Eko Winangto menyatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang, seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

"Menyatakan Mimin alias Meo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang"

"Maka memohon Mejelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," ungkap Eko Winangto, Senin 17 Juni 2019.

Mendengar hal tersebut, Rina yang duduk disebelah kiri Meo hanya bisa menangis sesenggukan.

Sesekali Rina mengusap mata dan hidungnya menggunakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Pengadilan Negeri Bandar Lampung."

"Selanjutnya, menyatakan Rina binti Samirin terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan kepada Meo"

"Maka memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan penjara selama 15 tahun dikurangi selama di penjara,"  imbuh Eko.

Mendengar hal tersebut, Rina pun hanya terdiam dan terus menundukkan kepala.

JPU menyatakan, hal yang memberatkan yakni keduanya telah melakukan dan berencara menghilangkan nyawa seseorang.

"Yang meringankan, keduanya mengakui dan menyesali semua perbuatanya," tandas Eko.

Ketua majelis hakim Aslan Ainin pun menyela.

Ia menyampaikan bahwa kedua terdakwa memiliki hak melakukan pembelaan.

"Saudara (Meo) memiliki hak untuk melakukan pembelaan. Disatukan atau dipisahkan, terserah," kata Aslan.

"Khusus Rina (tidak ada kuasa hukum), bikin sendiri ya pembelaannya. Boleh tulis tangan dan dibacakan dalam persidangan," imbuh Aslan.

Rina pun menganggukkan kepala sembari kembali mengusap wajahnya dengan menggunakan rompi tahanan.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved