Pemadaman Listrik Hingga Belasan Jam, Kurtubi Sebut PLN Harus Beri Kompensasi ke Warga
Anggota Komisi VII DPR RI fraksi Partai Nasdem, Kurtubi menyatakan PLN harus memberikan kompensasi kepada masyarakat
Pemadaman Listrik Hingga Belasan Jam, Kurtubi Sebut PLN Harus Beri Kompensasi ke Warga
Menanggapi hal itu, ia mengatakan pemadaman yang diakibatkan gangguan beberapa turbin ini sangat merugikan masyarakat.
Sebab, listrik sangat penting dalam mendukung roda perekonomian.
"Ini pelajaran yang sangat penting yang tidak boleh terjadi lagi. Karena listrik sangatlah penting dalam roda perekonomian nasional," kata Kurtubi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI fraksi Partai Nasdem, Kurtubi menyatakan PLN harus memberikan kompensasi kepada masyarakat atas terjadinya pemadaman listrik yang terjadi hingga belasan jam di wilayah Jabodetabek, Banten, hingga Jawa Tengah.
Ia mengatakan kompensasi tersebut dapat berupa pemotongan sebagian biaya listrik.
"Perlu, sesuai Undang-Undang Ketenagalistrikan. Mungkin bentuknya pemotongan sebagian bayar listrik bulanan," kata Kurtubi melalui keterangannya kepada Tribunnews, Senin (5/8/2019).
Diketahui, sesuai UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dalam pasal 29 ayat 1 huruf e, menyatakan bahwa:
"Konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik".

Sebelumnya, Kurtubi turut menyayangkan kejadian pemadaman listrik tersebut.
Menanggapi hal itu, ia mengatakan pemadaman yang diakibatkan gangguan beberapa turbin ini sangat merugikan masyarakat.
Sebab, listrik sangat penting dalam mendukung roda perekonomian.
"Ini pelajaran yang sangat penting yang tidak boleh terjadi lagi. Karena listrik sangatlah penting dalam roda perekonomian nasional," kata Kurtubi.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Listrik Padam, Kurtubi: PLN Perlu Beri Kompensasi kepada Masyarakat