Kelakuan Bejat Ayah Terbongkar, Setubuhi Anak Kandung Sebanyak 50 Kali Sejak 2015, Ini Kronologinya
Perkosaan diduga dilakukan mencapai puluhan kali karena dia mengaku memerkosa sang anak sejak anak perempuannya berusia 16 tahun di tahun 2015.
Kelakuan Bejat Ayah Terbongkar, Setubuhi Anak Kandung Sebanyak 50 Kali Sejak 2015, Ini Kronologinya
TRIBUNJAMBI.COM - Polres Lumajang menangani kasus ayah setubuhi anak kandung sebanyak 50 kali.
Hal itu diketahui setelah pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang melakukan gelar perkara.
Kasus itu menyeret nama SS (Sugeng Slamet) (44) warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang sebagai tersangka.
Perkosaan diduga dilakukan mencapai puluhan kali karena dia mengaku memerkosa sang anak sejak anak perempuannya berusia 16 tahun di tahun 2015. Kini anaknya sudah berusia 19 tahun.
Dari pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun.
Baca: Live Streaming Piala AFF U-15 2019 Timnas Indonesia vs Filipina, Begini Cara Nonton di TV Online
Baca: Kapan Idul Adha 2019 Tiba? Simak Jadwal Sidang Isbat Penentuan 10 Dzulhijjah 1440 H, Live Streaming
Perkosaan itu baru terbongkar, Senin (29/7/2019) lalu.
Kasus itu bisa dibongkar setelah korban berhasil kabur saat hendak diajak ke sebuah hotel di Lumajang.
Dia melapor ke Polsek Senduro, Lumajang.
Kasus itu lantas ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.
Pria Lumajang Setubuhi Anak Kandung 50 Kali selama 4 Tahun, Terbongkar Setelah Diajak ke Hotel (SURYA.co.id/SRI WAHYUNIK)
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan tindakan yang dilakukan oleh bapak kandung itu sungguh keterlaluan.
“Orang tua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,” ujar Arsal.
Arsal menegaskan pihaknya akan menangani kasus itu secara serius.
Baca: Mobil Xenia Putih Terjebak di Kuburan Viral, Pengemudi Sangka Rumahnya, Tak Sadar Tidur di Nisan
Baca: Tim Kopassus Diterjunkan Kawal Presiden Filipina dari Ancaman Kudeta, Nyamar Pakai Baju Khas Tagalog
Dia tidak menginginkan predator seksual berkeliaran di wilayah Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap SS diketahui jika dia memiliki lima orang istri.
"Pelaku memiliki lima orang istri, dan empat orang di antaranya bekerja di luar negeri sebagai TKW," ujar Hasran.
SS terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar karena diketahui telah melanggar Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus lebih parah
Sebagai seorang ayah, Muslimin benar-benar berperilaku tak senonoh.
Pria 39 tahun yang tinggal di Sedati, Sidoarjo ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Saat ini, anak kandungnya yang berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMK itu sedang hamil delapan bulan. Kini, putrinya itu mengandung cucunya dari hasil kebejatannya sendiri.
"Iya pak, saya yang melakukan," jawab bapak dua anak yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Rabu (31/7/2019).
Dia ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam penjara setelah ada laporan terkait perbuatan bejatnya.
Baca: Promo Minggu Ini di Hypermart, Harga Khusus untuk OVO Cash
Baca: Sekda Minta Seluruh Guru PAUD di Muarojambi Bersertifikasi
Muslimin dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2012 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan keji terhadap anak kandungnya itu sudah berulang kali dilakukan tersangka selama bertahun-tahun.
"Korban dipaksa melayani hubungan badan sejak 2017 lalu, atau ketika korban masih berusia 15 tahun. Perbuatan itu dilakukan berulang-ulang hingga akhirnya terungkap," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Muislimin, seorang bapak yang tega hamili anak kandungnya digelandang ke Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/7/2019). (SURYAOnline/m taufik)
Aksi cabul itu selalu dilakukan di rumah, ketika istri pelaku atau ibu korban sedang tidak di rumah.
Korban yang berusaha menolak atau melawan selalu takut lantaran diancam oleh pelaku.
"Jika menolak, korban diancam tak diberi uang jajan dan akan dipukuli oleh pelaku, sehingga korban hanya bisa menurut, melayani nafsu bejat ayah kandungnya," pungkas Zain.
Baca: Suhu Maksimum Selama Musim Kemarau Mencapai 34 Derajat, Ini Jam Paling Panas di Siang Hari
Baca: Sempat Dipersoalkan, Dinas PU Tanjab Barat Sebut Papan Merk Proyek Rehabilitasi Salah Cetak
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KASUS Ayah Setubuhi Anak Kandung 50 Kali Terjadi di Lumajang Terbongkar, Pelaku Sudah Punya 5 Istri, https://surabaya.tribunnews.com/2019/07/31/kasus-ayah-setubuhi-anak-kandung-50-kali-terjadi-di-lumajang-terbongkar-pelaku-sudah-punya-5-istri?page=all.
Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Iksan Fauzi