Tak Hanya Satu, Pablo Benua Diduga Gelapkan 32 Unit Mobil, Modus Suami Rey Utami Gelapkan Kendaraan

"Total ada 32 unit mobil yang diduga digelapkan Pablo dalam kasus ini," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana

Editor: Suci Rahayu PK
Wartakota/Feri Setiawan
Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. 

Tak Hanya Satu, Pablo Benua Diduga Gelapkan 32 Unit Mobil, Ini Modus Suami Rey Utami Gelapkan Kendaraan

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan dugaan tersangka Pablo Benua melakukan penggelapan terhadap 32 mobil kredit.

"Total ada 32 unit mobil yang diduga digelapkan Pablo dalam kasus ini," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana, saat dikonfirmasi Rabu (24/7/2019).

Terdapat dua laporan kepada pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan itu.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak perusahaan pembiayaan (leasing).

Baca: Budi Gunawan Beredar Lagi di Pertemuan Prabowo-Megawati, BG yang Mencetak Gol, Men-dribble Bola

Baca: ANAK Petani Sukses Jadi Anggota TNI & Dilantik Presiden Jokowi: 6 Kali Gagal Daftar Kowad

Baca: Naomi Zaskia Akhirnya Ngaku Sudah Pacaran dengan Sule, Rizky Febian: yang Penting Ingat Kewajiban

Sapta menyebut dari 32 unit mobil itu terbagi dalam dua laporan polisi itu. Kasus itu dilaporkan pada tahun 2018 lalu.

"Ada 2 laporan polisi (LP) dengan pelapor yang sama. Satu LP ada 30 mobil yang dilaporkan dan satu LP lagi ada 2 mobil," jelas Sapta.

Seperti diketahui, penyidik Diteskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Pablo Benua sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.

Berikut update tersangka kasus ikan asin. Galih Ginanjar sempat sakit dua hari, sedangkan berat badan Rey Utami turun 3 Kg.
Berikut update tersangka kasus ikan asin. Galih Ginanjar sempat sakit dua hari, sedangkan berat badan Rey Utami turun 3 Kg. (Grafis/Rahmandito Dwianto)

Sebelumnya, Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka terkait kasus yang sama.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Saat penggeledahan di rumah Pablo di Bogor, polisi menemukan puluhan STNK.

Baca: Sempat Digadangkan Jadi Cawapres Prabowo, Ini Profil Ustaz Abdul Somad (UAS) Ternyata Kakeknya Syekh

Baca: Naik Kelas, Kota Jambi Raih Peringkat Madya sebagai Kota Layak Anak

Padahal penggeledahan tersebut awalnya bertujuan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Pablo dan istrinya.

Pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait kasus ikan asin pada Rabu (10/7/2019). Tiba di gedung Ditreskrimsus pukul 10.00 WIB, keduanya didampingi pengacara Farhat Abbas. Pablo Benua, mengaku ia siap menjalani pemeriksaan. (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA)

Kaget

Kuasa hukum Pablo Benua, Farhat Abbas, mengatakan bahwa kliennya kaget telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.

"Wah, itu saya enggak tahu. Pablo aja kaget jadi tersangka, jadi nanti kita lihat," kata Farhat saat ditemui di Polda Meteo Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Farhat menuturkan, hingga kini belum diputuskan ia akan mendampingi Pablo menghadapi kasus barunya itu atau tidak.

"Berkas kami pelajari apakah lawyer-nya saya atau yang lain. Belum, belum ditentukan, saya enggak tahu dia minta tolong sama saya, ya gampanglah," ucapnya.

Sebagai penasihat hukum Pablo dalam kasus vlog ikan asin, Farhat menambahkan bahwa saat ini dia mendampingi Pablo untuk kembali menjalani pemeriksaan. (Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi)
Sebagai penasihat hukum Pablo dalam kasus vlog ikan asin, Farhat menambahkan bahwa saat ini dia mendampingi Pablo untuk kembali menjalani pemeriksaan. (Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi) ()

Baca: LOWONGAN KERJA TERBARU PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, Untuk D3/S1 Semua Jurusan

Baca: Download Lagu MP3 Takbiran Idul Adha Nonstop Ustaz Jefri Al Buchori Paling Merdu 2019, Cek Disini

Modus Pabo Benua untuk Gelapkan Mobil

Nama Pablo Benua ternyata pernah tersandung kasua investasi ilegal alias bodong.

Dia adalah pemimpin PT Inti Benua Indonesia yang pernah masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi.

Informasi itu pernah dirilis oleh OJK pada 11 Januari 2017.

Nama perusahaan Pablo Benua masuk dalam 6 perusahaan investasi bodong yang diumumkan saat itu.

Kegiatan usaha Pablo awalnya diketahui bahwa sistem IBIS54Pro berada di bawah naungan PT Benua Ozon Solusindo.

Program Hak Guna Pakai produktif sudah berjalan semenjak tahun 2011 di Medan.

PT Inti Benua Solusindo merupakan credit company yang memiliki sistem bernama "IBIS54 PRO".

Baca: VIDEO: Detik-detik Wahana Kora-kora di Pasar Malam Pekalongan Jatuh, 1 Remaja Tewas

Baca: AKSI Kejam ISIS, Seorang Gadis Dijadikan Pemuas Nafsu, Diintimi hingga Tewas di Depan Keluarganya

IBIS54 PRO ini adalah program hak guna pakai (HGP) dengan hanya mengeluarkan biaya down payment(DP) sebesar 54% dari harga on the road (OTR) dan konsumen dapat menggunakan motor atau mobil yang diinginkan tanpa cicilan bulanan, tanpa bayar pajak dan asuransi tetap.

Dikutip dari siaran pers OJK dan Satgas Waspada Investasi 11 Januari 2017, modus operandi perusahaan Pablo adalah sebagai berikut:

Calon konsumen yang ingin memiliki kendaraan, pertama kali harus membayar biaya administrasi (untuk mobil sebesar Rp. 5.000.000 dan untuk motor sebesar Rp. 750.000), kemudian mengisi formulir pemesanan unit dan kelengkapan data pribadi.

Kemudian calon konsumen tersebut, harus membayar deposit sebesar 54% dari harga OTR kendaraan yang diinginkan serta menandatangani kontrak HGP IBIS.

Setiap tahun harus membayar deposit (untuk mobil sebesar 10% dan untuk motor sebesar 15% maksimal jangka waktu yang diberikan satu kali melakukan kontrak tiga tahun.

Di akhir kontrak selama tiga tahun, mobil dikembalikan dan dana deposit dikembalikan namun dipotong 10%.

Namun untuk motor, sepeda motor dikembalikan dan dana deposit dikembalikan tetapi dipotong 15% atau menjadi hak milik dengan menambah biaya 15%. (Tribunnews, Sumber Lain)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved