PKS vs Fahri Hamzah - Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi Fahri Ajukan Permohonan Sita Paksa Aset Elite PKS
Fahri yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan permohonan sita paksa terhadap sejumlah aset milik sejumlah elite PKS kepada Pengadilan Negeri Jakarta
Dalam gugatannya, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Elite yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.
Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Namun, banding kembali dimenangkan Fahri.
Baca: Barbie Kumalasari Kepergok Lakukan Ini dan Pegangan Tangan dengan Rihat Hutabarat, Pasangan Baru?
Baca: Aurel Hermansyah Anggap Ibu Tirinya Seperti Ini, Bandingkan Sikap Ashanty dan Krisdayanti saat Marah
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.
Kemudian pada tamnggal 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutus, menolak permohonan kasasi tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim sekaligus memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.
Mujahid menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali menghubungi pihak PKS untuk segera membayar ganti rugi tersebut, namun tidak pernah diindahkan.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun sudah dua kali memanggil PKS untuk segera melunasi kewajibannya namun pihak PKS tidak pernah hadir.
"Kalau boleh menggunakan istilah yang dulu sering mereka (elite PKS) sampaikan dalam persidangan (tentang Fahri), adalah pembangkangan. Maka, ini juga saya ingin menyebutnya satu pembangkangan terhadap putusan pengadilan," kata Mujahid.
Hal inilah yang merupakan salah satu alasan kliennya mengajukan permohonan sita paksa terhadap aset milik sejumlah pengurus PKS kepada PN Jakarta Selatan.
"Harapan kami sih. ini harus cepat karena kalau boleh berandai-andai ke belakang kan kalau ini dilaksanakan secara sukarela ini kan sudah selesai dari dulu," ujar Mujahid.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com