Disaksikan Tetangga dan Direkam, Istri Sah Mesum di Ladang Tebu, Sempat Bersekongkol Bunuh Suami

Video rekaman kemudian diserahkan pada suami dari wanita yang berselingkuh tersebut hingga kemudian berujung kasus di kepolisian.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
IST
Ilustrasi Mesum 

Kedua orang bersangkutan tersebut, diketahui kini telah pisah ranjang.

"Informasi yang kami dapat, pasangan suami istri ini bercerai beberapa bulan lalu.

Kemudian karena tidak ada kesepakatan siapa yang berhak menempati, akhirnya sepakat bangunan rumahnya dirobohkan".

"Berdasarkan dari keterangan Hartono, orangtua Lindawati, tanah bangunan rumah tersebut miliknya.

Pembongkaran rumah karena sudah ada kesepakatan.

Dan dipastikan tak ada paksaan ataupun tekanan," jelas Arif.

Terkait isu yang mencuat di media sosial soal dugaan perselingkuhan sang istri, Arif mengaku tak tahu-menahu.

Apalagi, pihak keluarga juga tidak menceritakan perihal perceraiannya.

"Ketika kami mendatangi lokasi, suami istri tidak ada di tempat. Keluarga juga tidak tahu mereka pergi kemana," tegas Arif.

Suami Mengaku Hamili Wanita Lain, Istri Suruh Selingkuhan Bunuh Suami 

Divonis karena bersekongkol melakukan pembunuhan, pasangan selingkuh ini berlari menuju sel setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 8 Juli 2019.

Keduanya yakni Rina (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dan Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Rina dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Meo 15 tahun penjara.

Baca: LINK STREAMING Live TV Online Nonton di HP antara Barcelona vs Chelsea, Laga Pra Musim 2019

Baca: Amien Rais Minta Jokowi Kabulkan Beberapa Permintaan, Terkait Visi Misi Prabowo-Sandi, Pilpres 2019

Rina dan Meo dinyatakan bersalah telah bersekongkol dalam pembunuhan Andi Saputra (31), suami terdakwa Rina.

Ketua majelis hakim Aslan Ainin mengatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang, seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved