Jawaban Ahok Ditanya Peluang Dirinya Masuk Bursa Menteri Jokowi, 'Saya Sudah Cacat di Republik Ini'
Ahok menjadi satu diantara nama yang dikait-kaitkan dengan kabinet kerja Presiden Jokowi, sosok yang cocok menjadi menteri.
TRIBUNJAMBI.COM - Nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok kembali dikait-kaitkan dengan politik usai keluar dari penjara.
Ahok menjadi satu diantara nama yang dikait-kaitkan dengan kabinet kerja Presiden Jokowi, sosok yang cocok menjadi menteri.
Nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sendiri bukan tanpa pengalaman di bidang politik.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini sebelumnya juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI, Anggota DPRD Belitung Timur, hingga sebagai Belitung Timur.
Mendampingi Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub DKI Jakarta 2012, Ahok kemudian mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat.
Nama Ahok kembali mencuat usai Pilpres 2019, BTP disebut menjadi satu diantara sosok yang cocok untuk menjadi seorang menteri.
Namun Ahok sepertinya telah menutup pintu dirinya berkarir di bidang politik.
Baca: Nama Anak Ahok yang akan Lahir Beredar, Terdengar Senada dengan 3 Anak Terdahulu, Ini Artinya
Baca: Bercerai dari Veronica Tan, Ini Deretan Aset Harta yang Diberikan Ahok BTP untuk Anak & Mantan Istri
Baca: Jarang Tersorot Media, Inilah Sosok Ibu Ahok Sangat Akrab dengan Sang Menantu Puput Nastiti Devi
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( BTP) dengan tegas mengatakan bahwa karier politiknya sudah selesai.
Dia juga mengaku tidak akan mengambil posisi siapa pun di pemerintahan.
Hal itu dikatakannya saat memberikan sambutan di Roosseno Award di Jakarta, Senin (22/7/2019).
"Orang mayoritas beragama sudah mencap saya penista, masyarakat kelas menengah, terutama ibu-ibu, marah karena urusan perceraian saya dan pernikahan saya. Jadi, ya sudah sebetulnya sudah selesai (karier politik)," kata Basuki alias Ahok.
Saat ditanya mengenai kemungkinan namanya akan meramaikan bursa calon menteri kabinet Joko Widodo-Maruf Amin, Ahok mengatakan bahwa hal itu tidak mungkin terjadi.
"Saya tidak mungkin jadi menteri. Saya kan sudah cacat di Republik ini. Bukan pesimis, tapi saya memberi tahu fakta dan kenyataan," kata Ahok.
Dia juga mengatakan dia tidak ingin ada siapa pun yang merasa akan direbut posisinya olehnya.
Ke depan, Ahok tetap ingin membantu rakyat dengan caranya sendiri.
Salah satunya dia mengatakan ingin menjadi pembawa acara di salah satu stasiun televisi.
"Host, saya jangan ditahan-tahan lagi jadi host, ya ngelawak, saya nyanyi agak lumayanlah," kata Ahok.
Malas Jadi Menteri, Nggak Ada Duitnya
Isu tawaran menteri ke Ahok atau BTP terus berspekulasi.
Namun-baru-baru ini Ahok akhirnya memberikan jawaban jika seandainya ditawari menteri oleh Presiden Jokowi di kabinet Jokowi - Maruf Amin.
Jawaban menohok pun terlepas dari mulut Ahok saat ditanya seandainya menjadi menteri.
Dalam tayangan BTP Vlog, Ahok menjelaskan soal banyaknya tawaran jabatan selepas ia bebas dari penjara.
Dilansir dari tayangan Panggil Saya BTP edisi Rabu (17/7/2019), Ahok tampak menjawab pertanyaan dari salah seorang jemaat soal karirnya.

"Jika diminta kembali jadi pejabat, mau enggak ? Kalau bisa jadi gubernur kami aja," tanya seorang jemaat dilansir TribunnewsBogor.com.
Mendengar pertanyaan tersebut, Ahok pun lantas tertawa.
Ia menyebut bahwa pertanyaan terkait karir itu adalah pertanyaan klasik.
"Ini pertanyaan klasik ya," kata Ahok.
Lebih lanjut, Ahok pun mengurai jawabannya terkait tawaran untuk menjadi pejabat.
Diakui Ahok, tawaran pekerjaan di bidang bisnislah yang sebenarnya banyak ia dapatkan.
Bahkan, Ahok mengaku bahwa dirinya sempat ditawari gaji tinggi dengan bonus yang besar.
Tawaran itu Ahok dapatkan dari rekan sebelumnya jarang ia temui.
"Berhenti jadi pejabat itu, banyak tawaran kerja. Teman lama waktu saya jadi Gubernur jarang ketemu, sekarang tawarin saya kerja sama mereka. Kasih saham kosong, macam-macam ini. Dari gaji yang lumayan sampai waw banget," imbuh Ahok.
Tak hanya itu, Ahok juga mengaku bahwa dirinya sampai dikirimi banyak mobil oleh rekannya itu.
Kiriman mobil tersebut rupanya digunakan sebagai cara agar Ahok mau menerima pekerjaan yang ditawarkan.
"Sampai ada yang kirimin mobil. Hingga garasi mobil Ahok penuh akibat kiriman tersebut," pungkas Ahok.
Tawaran pekerjaan dengan gaji fantastis itu pun akhirnya membuat Ahok goyah.
Sebab diakuinya, pekerjaan sebagai pejabat itu tidak menghasilkan uang banyak.
Baca: Begini Foto dan Video Mulan Jameela Usai Tampil di Konser Dangdut, Istri Ahmad Dhani Pakai Baju Ini
Baca: Ini Kegiatan dari Prabowo Subianto Usai Pilpres 2019, Tiap Pagi Tidak Lepas Lakukan Hal Satu Ini
Baca: VIDEO: Presiden Jokowi akan Potong Rambut Model Undercut Minggu Depan, Tipis Samping
"Sebagai manusia tentunya saya tergoda. Jadi pejabat itu payah, enggak ada duitnya. Aduh, kalau saya suruh jadi pejabat lagi kayaknya malas," ujar Ahok.
Ahok pun lantas mengeluarkan uneg-unegnya ketika ia menjadi pejabat.
Hal itu Ahok bandingkan jika dirinya menjadi seorang pengusaha.
"Kalau kita bisa dapat penghasilan 1 juta US dollar pertahun. Kamu masih mau jadi pejabat ? Dicaci maki, dikafir-kafirin, dicari-cari salah, mau dipenjara," ucapnya.

Meski begitu, Ahok mengaku tidak ada keinginan untuk jadi pengusaha.
Sebab, Ahok meyakini bahwa hidupnya akan ia abdikan untuk aktif dalam masyarakat.
Hal itu seolah merujuk pada keinginan Ahok yang masih ingin jadi pejabat.
"Sampai hari ini dalam pergumulan saya, saya tetap tidak ada panggilan jadi pengusaha. Tugas saya adalah showcase," kata Ahok.
"Yang saya yakini, kalau jadi pejabat jujur, tidak ada yang rugi," sambungnya.
Tak hanya satu pertanyaan, Ahok pun kembali mengulas jawaban dari rasa penasaran jemaat.
Yakni soal kesediaan Ahok untuk menjadi menteri di kabinet Jokowi.
"Pak Ahok, jikalau kemudian bapak menjadi pejabat di kabinet yang baru, apakah bapak bersedia Kira-kira departemen apa yang bapak minati untuk pimpin," tanya salah seorang jemaat.
Mendengar pertanyaan itu, Ahok pun langsung tersenyum.
Ia lantas memberikan jawaban singkat dan mengaitkannya dengan sosok Jokowi.
Ahok tampaknya tak bisa menjawab tegas pertanyaan soal menteri di kabinet Jokowi tersebut.
Karenanya, Ahok pun meminta kepada khalayak untuk bertanya langsung kepada Jokowi.
Jawaban yang diurai Ahok itu rupanya mengundang gelak tawa dari hadirin.
Sadar jawabannya menyita perhatian, Ahok pun lantas menambahi pernyataannya.
"Kan seandainya toh ? Saya jawab juga seandainya," timpal Ahok seraya tersenyum.
Terganjal Aturan
Nama Ahok Alias Basuki Tjahaja Purnama disebut-sebut bakal menjadi calon menteri mengisi kabinet Jokowi-Maruf.
Ahok bahkan akan disebut di kursi menteri Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)
Tak hanya itu, Ahok juga diprediksi LSI Denny JA berpotensi menjadi kuda hitam dalam pemilihan presiden 2024 mendatang.
Namun bagaimana sebenarnya jika dikaitkan dengan aturan., Apakah Ahok masih bisa menjadi menteri maju untuk pemilihan presiden atau legislatif?
Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah
"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"
Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok jadi capres atau cawapres? Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.
"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).
Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.
Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP. Pasal tersebut berbunyi : "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".
Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.
Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan. Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan.
"Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal. Bagaimana untuk posisi menteri?
Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden? Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda. Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu. Terkait apakah Ahok bisa jadi capres dan sebagainya.
"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.
Bagaimana dengan caleg? Jika Ahok mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, yang perlu dilihat adalah UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan bisa saja Ahok mendaftarkan jadi caleg asalkan mengikuti ketentuan UU dan Peraturan KPU. "Menurut UU, yang penting dia declare pernah jadi narapidana," ujar Refli. Apa yang disampaikan Refli tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang isinya : "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Berdasarkan Peraturan KPU, aturannya juga sama yaitu sang calon mengumumkan bahwa dia mantan narapidana.
Hanya saja, aturan yang baru melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg. "Tetapi, aturan KPU yang lagi kontroversial ini, kan, tidak menyebut kejahatan Ahok sebagai salah satu yang dilarang," kata Refli.