Jawaban Ahok Ditanya Peluang Dirinya Masuk Bursa Menteri Jokowi, 'Saya Sudah Cacat di Republik Ini'

Ahok menjadi satu diantara nama yang dikait-kaitkan dengan kabinet kerja Presiden Jokowi, sosok yang cocok menjadi menteri.

Editor: bandot
KOMPAS.com/VERRYANA NOVITA NINGRUM
Ahok saat terima piagam penghargaan Roosseno Award pada Senin (22/07/2019)(KOMPAS.com/VERRYANA NOVITA NINGRUM) 

Sebab, Ahok meyakini bahwa hidupnya akan ia abdikan untuk aktif dalam masyarakat.

Hal itu seolah merujuk pada keinginan Ahok yang masih ingin jadi pejabat.

"Sampai hari ini dalam pergumulan saya, saya tetap tidak ada panggilan jadi pengusaha. Tugas saya adalah showcase," kata Ahok.

"Yang saya yakini, kalau jadi pejabat jujur, tidak ada yang rugi," sambungnya.

Tak hanya satu pertanyaan, Ahok pun kembali mengulas jawaban dari rasa penasaran jemaat.

Yakni soal kesediaan Ahok untuk menjadi menteri di kabinet Jokowi.

"Pak Ahok, jikalau kemudian bapak menjadi pejabat di kabinet yang baru, apakah bapak bersedia Kira-kira departemen apa yang bapak minati untuk pimpin," tanya salah seorang jemaat.

Mendengar pertanyaan itu, Ahok pun langsung tersenyum.

Ia lantas memberikan jawaban singkat dan mengaitkannya dengan sosok Jokowi.

Ahok tampaknya tak bisa menjawab tegas pertanyaan soal menteri di kabinet Jokowi tersebut.

Karenanya, Ahok pun meminta kepada khalayak untuk bertanya langsung kepada Jokowi.

Jawaban yang diurai Ahok itu rupanya mengundang gelak tawa dari hadirin.

Sadar jawabannya menyita perhatian, Ahok pun lantas menambahi pernyataannya.

"Kan seandainya toh ? Saya jawab juga seandainya," timpal Ahok seraya tersenyum.

Terganjal Aturan 

Nama Ahok Alias Basuki Tjahaja Purnama disebut-sebut bakal menjadi calon menteri mengisi kabinet Jokowi-Maruf. 

Ahok bahkan akan disebut di kursi menteri Menteri  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) 

Tak hanya itu, Ahok juga diprediksi LSI Denny JA berpotensi menjadi kuda hitam dalam pemilihan presiden 2024 mendatang. 

Namun bagaimana sebenarnya jika dikaitkan dengan aturan., Apakah Ahok masih bisa menjadi menteri maju untuk pemilihan presiden atau legislatif?

Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah

"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"

Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok jadi capres atau cawapres? Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).

Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP. Pasal tersebut berbunyi : "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.

Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan. Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan.

"Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal. Bagaimana untuk posisi menteri?

Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden? Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda. Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu. Terkait apakah Ahok bisa jadi capres dan sebagainya.

"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.

Bagaimana dengan caleg? Jika Ahok mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, yang perlu dilihat adalah UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan bisa saja Ahok mendaftarkan jadi caleg asalkan mengikuti ketentuan UU dan Peraturan KPU. "Menurut UU, yang penting dia declare pernah jadi narapidana," ujar Refli. Apa yang disampaikan Refli tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang isinya : "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Berdasarkan Peraturan KPU, aturannya juga sama yaitu sang  calon mengumumkan bahwa dia mantan narapidana.

Hanya saja, aturan yang baru melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg. "Tetapi, aturan KPU yang lagi kontroversial ini, kan, tidak menyebut kejahatan Ahok sebagai salah satu yang dilarang," kata Refli.

Sumber: Kompas.com
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved