Idul Adha 2019

Hari Raya Idul Adha 2019, 11 Panduan Berkurban, Hukum, Upah, Larangan & Cara Pembagian

Beberapa tradisi atau kebiasaan ini kerap menimbulkan perdebatan di masyarakat, apakah dibolehkan atau dilarang.

Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jambi/Zulkifli
Ilustrasi. Pemotongan hewan kurban di Tanjab Timur saat Idul Adha 2018, Rabu (22/8). 

Karena itu pula Hari Raya Idul Adha ini disebut juga dengan nama Hari Raya Haji dan Hari Raya Kurban.

Bagi yang mampu tapi belum mendapat kesempatan berhaji atau bagi yang sudah berhaji, maka dianjurkan untuk melaksanakan kurban, setiap tahunnya.

Tentu saja ada beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang ibadah qurban ini, terutama bagi orang yang berkurban maupun panitia pelaksana kurban.

Khusus di Aceh, ada beberapa tradisi dalam pelaksanaan ibadah qurban.

Beberapa tradisi atau kebiasaan ini kerap menimbulkan perdebatan di masyarakat, apakah dibolehkan atau dilarang.

Guna memperjelas hukum dari kebiasaan yang terjadi di tengah masyarakat, Serambinews.com mewawancarai salah satu pendakwah Aceh, Ustaz Drs Syukri Daud BA, yang ditemui usai menyampaikan Khutbah Jumat di Masjid Lueng Bata, Banda Aceh, 19 Juli 2019 lalu.

Ustaz Syukri Daud adalah mantan Anggota DPRK Banda Aceh yang juga pensiunan PNS pada Kanwil Kemenag Aceh.

Namanya dikenal publik karena sering menjadi penceramah bakda Magrib di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Namun, karena faktor usia, belakangan ini Ustaz Syukri Daud mulai membatasi jadwal ceramah dan khutbah Jumat, hanya di masjid dan meunasah-meunasah atau pengajian ibu-ibu di seputaran tempat tinggalnya di Gampong Lampaloh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Gaya ceramahnya yang lugas dan to the point menjadi ciri khasnya yang disukai jamaah.

Berikut ulasannya seputar ibadah kurban.

1. Hukum Kurban

Jumhur mengatakan hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkad (sunat yang dikuatkan).

Kemudian ada ulama lain mengatakan hukumnya sunnatul ain, yaitu sunnat bagi setiap pribadi muslim.

Kemudian yang ketiga disebut sunnatul kifayah. Pengertiannya, andaikata ada satu anggota keluarga yang berkurban, maka yang lain semua mendapat pahala.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved