Penangkapan SMB Jambi

Pengeroyokan TNI di Jambi dan Perusakan Mes PT WKS Total 59 Anggota SMB Ditetapkan Jadi Tersangka

Polda Jambi kembali menetapkan sebanyak 18 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang ditangkap

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
TRIBUN JAMBI/ALDINO
Dari Kiri, Kajati Jambi, Kabinda, Danrem 042/Gapu, Kapolda Jambi, Gubernur Jambi, Pangdam II Sriwijaya saat memperlihatkan barnag bukti penangkapan Muslim Cs, Jumat (19/7/2019) 

Pengeroyokan TNI di Jambi dan Perusakan Mes PT WKS Total 59 Anggota SMB Ditetapkan Jadi Tersangka

TRIBUNJAMBI.COMPolda Jambi kembali menetapkan sebanyak 18 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Penangkapan 45 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) termasuk pentolannya, Muslim bukan akhir dari pengusutan kasus penganiayaan aparat dan perusakan aset PT WKS.

Sabtu (20/7/2019), aparat gabungan Polda Jambi dan TNI kembali menangkap 18 orang komplotan SMB.

Bahkan, jumlah tersangka bertambah.

Bila pada Jumat (19/7) siang tersangka masih berjumlah 20 orang, kemarin jumlahnya bertambah menjadi 41 orang.

Dan pada Minggu (21/7/2019) jumlah anggota SMB yang ditetapkan sebagai tersangka bertambah menjadi 59 orang.

"Kita kembali mengamankan 18 orang di kawasan Distrik 8 (PT WKS) yang diduga ikut terlibat dalam kasus perasakan dan pengeroyokan kemarin," jelas Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi.

Sebanyak 18 orang tersebut sempat diperlihatkan. Mereka duduk berbaris di lantai.

Baca: Daftar 41 Anggota SMB Jadi Tersangka, Modus Muslim Rayu Jadi Anggota, Foto Bareng Kapolda Jambi

Baca: 45 Anggota SMB Ditangkap, Ini yang Diminta Pangdam II Sriwijaya untuk Pengeroyok TNI

Baca: Siapa Sebenarnya Muslim Pemimpin SMB Pelaku Pengeroyokan TNI di Jambi, Ini Deretan Kejahatannya

Mereka tiba di Mako Brimob Polda Jambi kawasan Kebun Bohok, Jalan Lingkar Selatan, sekira pukul 15.00 WIB.

Kombes Pol Edi mengatakan ini adalah tindakan kedua setelah penangkapan pertama sebanyak 45 orang.

"Karena kemarin kami masih menemukan SMB yang masih melakukan aktivitas pengadangan dan penganiayaan, dan hari ini kita amankan 18 orang," jelasnya.

Dari ke 18 orang tersebut, ditemukan 2 pucuk senjata api rakitan dan 14 senjata tajam dan beberapa bambu runcing.

"Kami temukan langsung dari orang-orang yang kami amankan di tindakan ke dua ini," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan pemeriksaan secara mendalam.

"Karena jika memang ke 18 ini memenuhi unsur untuk di tahan, maka langsung akan kami lakukan penahanan," ungkapnya.

Polda Jambi kembali tangkap 18 anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari.
Polda Jambi kembali tangkap 18 anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari. (Tribunjambi/Fadly)

Dan pada Minggu (1/7/2019) 18 orang yang ditangkap kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi total tersangka dalam kasus ini adalah 59 orang, dimana kemrin 41 telah di tetapkan tersangka, dan hari ini tambah 18 orang terbukti bersalah," jelas Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Edy Fariyadi, Minggu (21/7).

Ia mengatakan, ke 18 orang tersebut di kenakan dua pasal yang terpisah, untuk pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang - undang Darurat No. 2 Tahun 1951.

Nama nama tersangka yakni Yohanes Paham Ginting, Umar Dani, Wahid Muslimin, Rudi Sutiono, Juliansen Sipayung, Prawoto Alias TO, Yanto Bin Sukino, Usman Elpi, Dedi, Untung (SAD), Yandang (SAD).

Sedangkan nama nama yang terkena pasal 170 KHUPidana dan pasal 406 KHUPidana berdasarkan Laporan Polisi dari Polres Batanghari yakni, Dadang Sudrajat, Slamet Rusyanto, Renson Purba, Triyono, Gatot Santoso, Arif Syaifudin, Slamet Heryanto. "Semua sudah di lakukan Penahanan," tutup Edy.

Sebelumnya Edi juga menyampaikan bahwa setelah tim gabungan berhasil mengamankan 45 orang dari Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai pelaku tindak kejahatan terhadap tim Satgas Karhutla Jambi, ada penambahan jumlah tersangka.

"Hasil penyidikan terhadap mereka para pelaku yang telah dilakukan penyidikan dan telah memenuhi unsur untuk ditahan sebagai tersangka ada sebanyak 41 orang," jelasnya.

Ke-41 orang tersangka itu terdiri atas 40 orang laki- dan seorang perempuan.
Kini semuanya ditahan di Mako Brimob Polda Jambi.

Sedangkan sisanya empat orang lagi statusnya masih sebagai saksi dan tidak ditahan.

"Ada seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri itu merupakan istri Muslim pimpinan SMB ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari," kata M Edi Faryadi.

Baca: Gangguan Layanan Bank Mandiri, Disebut Sudah Pulih, 5 Jenis Layanan Ini Sudah Bisa Diakses

Baca: Live RCTI, Link Live Streaming Persija Jakarta vs PSM Makassar Final Piala Indonesia 2019 Leg 1

Baca: Jadwal & Link Live Streaming Final Indonesia Open 2019, Laga Seru Marcus/Kevin vs Ahsan/Hendra

Dalam kasus ini ke-41 orang tersangka tersebut dikenakan atau diterapkan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Saat ini aparat gabungan yang berjumlah sekitar 300 orang masih terus berjaga di lokasi, utamanya di Distrik VIII PT WKS di Tanjab Barat.

Ia mengatakan menurut pengakuan Muslim bahwa jumlah anggotanya masih banyak yang berada di lokasi.

"Karena Muslim ini mengiming-imingi masyarakat akan mendapatkan 3,5 hektare lahan jika bergabung ke dalam kelompoknya," jelasnya.

Ia menghimbau kepada para anggota yang masih berada di lokasi untuk segera pulang dan tidak lagi melakukan tindakan kekerasan dan penjarahan serta perusakan.

Sudah Ada Upaya Mediasi Sejak 1,5 tahun yang Lalu

Di Jakarta, Mabes Polri turut memberikan keterangan kepada media mengenai kasus ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra menjelaskan, peristiwa ini berawal dari penyalahgunaan pengelolaan lahan milik PT Wira Karya Sakti (WKS) oleh Muslim Cs.

Klaimnya sudah hampir 1.000 orang yang menguasai di daerah itu.

Sebelum aksi-aksi perusakan, penjarahan, dan penganiayaan oleh Muslim Cs Pemprov Jambi beserta unsur Forkopimda yang tergabung dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial sudah berupaya menyelesaikannya.

Tim sejak 1,5 tahun yang lalu melakukan upaya mediasi dan dialog dengan kelompok SMB.

Video Muslim Cs dari SMB yang Keroyok Anggota TNI di WKS Jambi Ditangkap, 45 Orang & Puluhan Sajam Disita
Video Muslim Cs dari SMB yang Keroyok Anggota TNI di WKS Jambi Ditangkap, 45 Orang & Puluhan Sajam Disita (Kolase)

Dialog dilakukan untuk mencari solusi terhadap konflik yang terjadi antara SMB dengan pihak PT WKS. Namun, Muslim memilih menghindar dari dialog.

Dari 26 kali undangan rapat terbuka, Muslim Cs hanya sekali hadir.

Catatan kepolisian, setidaknya ada 14 laporan yang masuk di tiga polres, yakni Polres Tanjab Barat, Batanghari dan Tebo, mengenai aktivitas Muslim Cs.

Dari 14 laporan, 9 di antaranya merupakan tindakan kriminal.

Nama-nama 41 Anggota SMB yang Jadi tersangka, Termasuk Istri Muslim

Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan 41 orang sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di Distrik VIII Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi pada 13 Juli lalu.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS melalui Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi mengatakan, setelah tim gabungan berhasil mengamankan 45 orang dari Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai pelaku tindak kejahatan terhadap tim Satgas Karhutla Jambi.

Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengapresiasi langkah TNI-Polri dalam menangani kasus SMB
Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengapresiasi langkah TNI-Polri dalam menangani kasus SMB (Tribunjambi/Zulkifli)

"Hasil penyidikan terhadap mereka para pelaku yang telah dilakukan penyidikan dan telah memenuhi unsur untuk ditahan sebagai tersangka ada sebanyak 41 orang," jelasnya.

Ke-41 orang tersangka itu terdiri atas 40 orang laki-laki yang semuanya dilakukan penahanan dan seorang perempuan juga ditahan sedangkan sisanya ada empat orang lagi dari 45 yang diamankan itu statusnya sebagai saksi dan tidak ditahan.

"Seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri merupakan istri dari Muslim pimpinan kelompok SMB ditahan oleh penyidik Kepolisian daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari," kata M Edi Faryadi.

Dalam kasus ini ke-41 orang tersangka tersebut dikenakan atau diterapkan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Berikut ini nama nama tersangka laki-laki yang di tahan adalah 1. Muslim pimpinan kelompok SMB, 2. Agus Riyadi, 3. Sugiyo alias Pak De Alias Pak Giyo, 4. Andi Pratana, 5. Ruben, 6. Fitriyadi, 7. Juki, 8.Tomi, 9. Suratno, 10. Juprianto, 11. Dapit, 12. Munir, 13. Bangun Pangastuti, 14.Betilas, 15. Jemaon Wanto, 16. Febriyanto, 17. Eko, 18. Misdi, 19. Johanes, 20. Rohali gincaso, 21. Sodirin, 22. Sukur, 23. Sofie Alias Mudung, 24. Wiwin, 25. Suwarno.

Kemudian ke-26 Sardi, 27. Rusdi, 28. Darjo, 29. Rizki, 30. Ngadinin, 31. Deni Oktara, 32. Sumi, 33. Irfan, 34. Fitunda, 35. Ninting, 36. Jamiludin, 37. Danres S, 38. Kewat, 39. Fauzan dan 40. Bujang Pulih, kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi.

 

Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dalam kasus ini dalah dua unit sepeda motor, tiga pucuk bambu runcing, sepuluh pucuk senpi rakitan, 49 (empat puluh sembilan) pucuk senjata tajam, empat buah peluru tajam, satu buah peluru tajam di dalam senpi, dua unit HT, satu unit laptop dan satu helai baju dalam TNI AD.

Kasus ini akan terus kembangkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi untuk menjerat pelaku lainnya yang memang masih ada berkeliaran di dalam hutan atau basecamp kelompok SMB di Distrik VIII Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kasus ini merupakan akumulasi dari 14 kasus atau laporan kepolisian yang dilakukan oleh kelompok SMB yang diterima kepolisian setempat dan puncaknya ketika SMB melakukan pencegatan, menganiayaan, perusakan dan pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang memang ditugaskan untuk melakukan pemadaman api yang terjadi di kawasan Distrik VIII pada 13 Juli lalu.

Muslim dari SMB pernah berfoto bareng Kapolda Jambi
Muslim dari SMB pernah berfoto bareng Kapolda Jambi (ist)

Muslim Pernah Foto Bareng Kapolda Jambi

Satu di antaranya foto yang viral yakni foto Kapolda Jambi bersama Muslim.

Pada foto itu, mereka berfoto dengan posisi Kapolda Irjen Pol Muchlis AS berada di tengah.

Muslim berada di sisi kiri Kapolda Jambi.

Muslim SMB mengenakan pakaian safari warna hitam.

Foto ini sempat diunggah di sebuah akun instagram disertai keterangan foto.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi meluruskan foto tersebut.

Ia mengakui bahwa foto tersebut benar.

"Itu 2018 silam, kapolda datang ke Batanghari untuk mengusut permasalah lahan teresebut dan di sana kapolda diajak foto dengan Muslim," ungkapnya. (Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved