BPN Tanjab Timur Targetkan Penerbitan 9.000 Sertifikat Tanah Tahun Ini
BPN Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada tahun 2019, targetkan untuk menerbitkan 9.000 sertifikat tanah.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
BPN Tanjab Timur Targetkan Penerbitan 9.000 Sertifikat Tanah Tahun Ini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada tahun 2019, targetkan untuk menerbitkan 9.000 sertifikat tanah.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penataan Pertanahan di BPN Tanjabtim Daman ketika diwawancarai awak media setelah acara coffe morning bersama Bupati beberapa waktu lalu, dikatakannya pada tahun ini pihaknya memiliki target untuk penerbitan sertifikat tanah.
"Kita menargetkan tahun ini akan menerbitkan sebanyak kurang lebih 9.000 sertifikat tanah. Dimana dari jumlah sertifikat tersebut terbagi 2 (dua) kategori, yaitu kategori 7.000 bidang pendaftaran tanah sistem lengkap dan kategori 2.000 bidang keditribusian tanah," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya pula, dari jumlah 9.000 sertifikat yang akan diterbitkan itu nantinya, akan diperuntukkan lebih dari 20 desa yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Baca: VIDEO: Mobil Toyota Yaris Tabrak Siswa SMP Lalu Seruduk Toko dan Rumah Warga di Legok, Jambi
Baca: Banyak Warga Pendatang, Muslim CS Jadikan Suku Anak Dalam Sebagai Tameng
Baca: Punya Senjata Api, Pengedar Ekstasi Mengaku Dapat Barang dari Napi Lapas
Baca: Diduga Masalah Hutang, Warga Bandung Nekat Gantung Diri di WC Lapas Jambi
Baca: TERUNGKAP, Muslim CS Banyak Lakukan Kejahatan di Tanjab Barat, Tebo dan Batanghari
Dan sampai dengan saat ini, pihak BPN Tanjabtim masih tahap melaksanakan pengukuran. Kemudian di bulan Oktober nantinya, ditargetkan untuk penerbitan sertifikatnya sudah optimal.
“Mudah-mudahan pada bulan November atau Desember nanti, dapat diagendakan kegiatan penyerahan sertifikatnya, saat ini sudah ada 3.000an sertifikat yang siap dicetak,” jelasnya.
Ketika ditanya terkait biaya dalam penerbitan sertifikat tersebut, ia mengatakan tidak ada pungutan atau dikenakan biaya (gratis). Karena sudah ditanggung oleh negara.
”Kalau itu tidak, segala kegiatan dalam rangka penerbitan sertifikatnya, itu dibebankan kepada APBN,” jawabnya.
Namun dalam kegiatan pra penerbitan sertifikatnya, ia menegaskan akan dibebankan kepada masyarakat. Seperti kesiapan masyarakat dalam menyiapkan surat surat tanahnya, kesiapan masyarakat memasang patok pembatasnya dan kesiapan masyarakat dalam mempersiapkan bidang fisiknya.
"Untuk seperti Itu kita bebankan kepada masyarakat dalam rangka penyimpanannya,” pungkasnya.