Muhammadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin & Asiang Ditahan KPK Secara Terpisah, Giliran yang Lain?
Keempat tersangka itu terdiri dari tiga orang anggota DPRD bernama Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin, serta seorang pihak swasta bernama
Muhammadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin & Asiang Ditahan KPK Secara Terpisah, Kapan Giliran yang Lain?
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat orang tersangka kasus suap terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai Kamis (18/7/2019).
"Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 4 orang tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Keempat tersangka itu terdiri dari tiga orang anggota DPRD bernama Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin, serta seorang pihak swasta bernama Joefandy Yoesman alias Asiang
Baca: BREAKING NEWS: Effendi Hatta, Zainal Abidin, Muhammadiyah, dan Asiang Ditahan KPK
Baca: Kronologi Damai, Kemenkumham dan Wali Kota Tangerang Arif Wismansyah Sepakat Cabut Laporan
Baca: Meski Sempat Tuai Kontroversi, Film Dua Garis Biru Direspon Positif dan Jadi Trending
Febri menyebut, keempat tersangka itu hari ini diperiksa KPK untuk diklarifikasi atas dugaan suap yang menjerat mereka.
"Para tersangka ini juga diklarifikasi dugaan perbuatan mereka menerima ataupun memberikan uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 tersebut," ujar Febri.

Pantauan Kompas.com, keempat tersangka dibawa ke tahanan menggunakan dua mobil pada Kamis sore.
Keempat orang itu tak mengucapkan sepatah kata saat ditanya awak media ketika meninggalkan Gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta.
Baca: Update Klasemen Liga 1 2019, Usai Persela Lamongan dan Borneo Fc Raih Kemenangan, Kamis (18/7/2019)
Baca: Ingat Bobby Joseph? Dulu Bintang Sinetron, Sekarang Rela Jadi Ojol & Jualan Nasi Untuk Sambung Hidup
Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Sementara itu, Joe diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Kasus tersebut turut menjerat Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.
Zumi bersama beberapa pejabat ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.

Zumi divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Ia dinyatakan terbukti menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap RAPBD Jambi",