Kemenkumham Laporkan Wali Kota Tangerang, Arif Wismansyah Balik Nantang: "Saya Siap Diberhentikan"
Alasannya, pihak Pemkot Tangerang sudah menyerahkan polemik dengan Kemenkumham lewat jalur hukum melalui Polres Metro Tangerang Kota.
Upaya penyegelan kembali gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi milik Kemenkumham gagal dilakukan.
Sebelumnya pada Rabu (17/7/2019) Satpol PP Kota Tangerang berencana menyegel gedung yang menjadi muasal perseteruan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan Menkumham Yasonna Laoly.
Pantauan TribunJakarta.com kemarin, Satpol PP Kota Tangerang tidak jadi menyegel gedung tersebut. Belum diketahui apa alasannya.
Kabag Humas Pemkot Tangerang, Ahmad Ricky Fauzan, menjelaskan kesimpangsiuran tersebut dengan mengatakan alasan gagalnya penyegelan tersebut.
Alasannya, pihak Pemkot Tangerang sudah menyerahkan polemik dengan Kemenkumham lewat jalur hukum melalui Polres Metro Tangerang Kota.
"Enggak, gak jadi disegel sudah dipastikan. Kan sudah dilaporkan ke polisi saja, ngapain lagi disegel. Itu sudah biar jadi ditangani polisi saja," kata Ahmad kepada TribunJakarta.com, Kamis (18/7/2019).
Ia menyatakan segalanya sudah dilimpahkan ke pihak yang berwenang soal lahan yang pelik tersebut melalui kepolisian.
Beberapa berkas pelaporan pun menurut Ahmad sudah diserahkan seluruhnya ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (16/7/2019) malam.
"Iya sudah diserahkan ke polisi dua hari yang lalu," singkatnya.
Di hari yang sama, pihak Kemenkumham juga menyerahkan berkas pelaporan untuk Pemkot Tangerang kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono, laporan tersebut setelah Arief diduga melanggar hukum.
"Intinya kami dari Kemenkumham memang mengadukan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke Polres Metro Tangerang Kota karena telah melakukan pelanggaran hukum," tutur Bambang di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/7/2019).
Dalam pelaporan itu, lanjutnya, pihak Kemenkumham sudah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).
"Nanti tim layanan advokasi hukum akan selalu komunikasi dengan Polres untuk menyelesaikan masalah ini."
"Dan sekali lagi mudah-mudahan ini segera selesai dan segera tuntas," tandasnya.