Banyak Kepsek Berstatus Plt, Begini Tanggapan Dinas Pendidikan Jambi
Hingga saat ini, masih banyak kepala sekolan SMA/SMK di Provinsi Jambi berstatus pelaksana tugas (Plt).
Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Banyak Kepsek Berstatus Plt, Begini Tanggapan Dinas Pendidikan Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga saat ini, masih banyak kepala sekolan SMA/SMK di Provinsi Jambi berstatus pelaksana tugas (Plt).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas pendidikan Provinsi Jambi Agus Heriyanto saat diwawancarai Tribunjambi.com, Kamis (18/7/2019) menyebut, untuk mengangkat seorang guru menjadi kepala sekolah harus memenuhi berberapa persyaratan, di antaranya dibentuknya tim Badan Pertimbangan.
Dengan dibentuknya Tim Badan Pertimbangan Agus berharap, dalam bulan ini kepala sekolah defenitif akan dilantik.
"Nah itu sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur. Sekarang kita sedang menyusun jadi dalam minggu ini selesai menyusun norma standar dan prosedur, tata cara ataupun mekanisme rapat badan pertimbangan. Mudah-mudahan dalam akhir bulan ini kepala sekolah defenitif itu sudah dilantik," ujarnya.
Baca: Video SMB Serang Kantor WKS Tanjab Barat Jambi, 2 Anggota TNI Sedang Padamkan Kebakaran Jadi Korban
Baca: BREAKING NEWS, Napi Lapas Klas IIA Jambi Tewas Gantung Diri di Toilet Masjid
Baca: 81 Anggota BPD Terpilih di Batanghari Tak Kunjung Dilantik
Baca: SMA Negeri 13 Merangin Berpeluang Juarai Lomba LSSB Tingkat Nasional
Baca: BREAKING NEWS: Effendi Hatta, Zainal Abidin, Muhammadiyah, dan Asiang Ditahan KPK
Tidak tertutup kemungkinan, seluruh kepala sekolah akan dievaluasi dan dilakukan penyegaran. Karena, untuk menjadi kepala sekolah, minimal berpangkat III C dan harus memiliki sertifikat Pendidikan dan Latihan (Diklat) calon kepala sekolah.
“Apabila kepala sekolah tidak punya sertifikat itu, maka akan banyak kerugian bagi sekolah yang dipimpin. Seperti, dapodik tidak diakui, kemudian dana BOS tidak ditansfer, dan sekolah tidak bisa terakreditasi,” katanya.
Maka, lanjut Agus, tahun 2018 lalu pihaknya telah melaksanakan diklat calon kepala sekolah. Dengan demikian, peserta sudah mendapatkan sertfikat dan memenenuhi syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah.
Namun, tetap saja peserta diklat tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan kepala sekolah untuk seluruh satuan pendidikan di Provinsi Jambi. Untuk itu, alternatif yang akan diambil adalah menggunakan kembali kepala sekolah defenitif yang sudah ada.
“Kepala sekolah itu boleh lebih dari dua periode. Satu periodenya empat tahun. Jika sudah dua periode, masih boleh menjadi kepala sekolah lagi, namun gradenya harus turun. Dipindahkan ke sekolah yang akreditasinya lebih rendah, supaya bisa mengangkat sekolahnya yang baru,” paparnya.
Untuk jumlah Kepala sekolah yang masih berstatus Plt, Agus menyampaikan saat ini cukup banyak baik di daerah dan juga termasuk sekolah yang baru dibentuk.
" Plt kalau totalnya saya lupa, tapi cukup banyak apalagi di daerah atau sekolah yang baru kita bentuk, jadi itu yang belum defenitif termasuk di Kota," pungkasnya.