Berita Seleb

Kondisi Pagi Ini, Setelah Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi Ini yang Dilakukan Sang Ayah

Selama kembali mendekam di rutan, Rhoma Irama hanya meminta kepada salah satu putranya itu untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dengan mengkhatam

Editor: Duanto AS
(Warta Kota/Henry Lopulalan)
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma saat hendak mejalani sidang putusan pemilikan narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. 

Selama kembali mendekam di rutan, Rhoma Irama hanya meminta kepada salah satu putranya itu untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dengan mengkhatam Alquran.

TRIBUNJAMBI.COM - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali mendekam di sel Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ridho Rhoma melanjutkan sisa masa hukumannya.

Atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) itu, Ridho Rhoma menerima hukuman dan menjalani sisa vonisnya selama 8 bulan di Rutan Salemba.

Ridho Rhoma menegaskan, tidak akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menambah hukumannya menjadi 1 tahun dan 6 bulan itu.

"Kami tidak akan melakukan PK. Kami serahkan kepada penegak hukum," kata Rhoma Irama, ayah Ridho Rhoma yang juga dikenal sebagai Raja Dangdut itu, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga

 Siapa Sebenarnya Kakek Gading Marten? Rahasia Keturunan Keluarga Semua Jadi Orang Sukses

 Pekerjaan Anna Maria di Masa Lalu yang Tak Diketahui, Sosok Ibu Gading Marten yang Cantik

 Bukan Masalah Ekonomi, Gisella Akhirnya Jujur Ungkap Penyebab Gugat Cerai Gading Marten

 Tak Diduga! Gisella Anastasia Mata-matai Wanita yang Dekat dengan Gading Marten, Terungkap Fakta Ini

Rhoma Irama justru meminta kepada Ridho Rhoma dan keluarga untuk menerima putusan Mahkamah Agung dan menjalani sisa masa hukumannya di penjara.

"Kami ikhlas menerima dan (Ridho Rhoma) siap menjalaninya," kata Rhoma Irama yang menyebut sebagai ujian hidup, baik untuk dirinya, Ridho maupun keluarga.

Selama kembali mendekam di rutan, Rhoma Irama hanya meminta kepada salah satu putranya itu untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dengan mengkhatam Alquran.

"Pesan saya yang penting, setelah keluar (penjara) Ridho harus hatam Al-Quran. Harus banyak inspirasi menciptakan lagu," ujar Rhoma Irama.

Tidak hanya semakin taat dan rajin beribadah, Ridho Rhoma diharapkan ayahnya tersebut juga tetap berkarya meski dari balik jeruji besi.

Ridho Rhoma, setelah berbicara bersama ayahnya, juga tidak mempersoalkan tambahan hukuman selama 8 bulan yang diputuskan majelis hakim Mahkamah Agung.

Saat mendengar putusan Mahkamah Agung tersebut, Ridho Rhoma terkejut. Ia tidak menyangka harus kembali masuk rutan.

Selama ini Ridho Rhoma telah mematuhi hukum dan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan hukuman berupa rehabilitasi 10 bulan.

Saat vonis dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho Rhoma dihukum menjalani proses rehabilitasi selama 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma didampingi H Rhoma Irama usai mejalani sidang putusan pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan) 
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma didampingi H Rhoma Irama usai mejalani sidang putusan pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)  ()

Ridho Rhoma menjalani masa rehabilitasi itu selama 6 bulan dan 10 hari.

Medio Januari 2018, Ridho Rhoma menghirup udara bebas.

Namun perkara kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan.

Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.

Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pesan Rhoma Irama ke Ridho Rhoma, Keluar Penjara Harus Khatam Al Quran dan Menciptakan Banyak Lagu

Subscribe Youtube

 Doa Sebelum Makan dan Doa Sesudah Makan dalam Ajaran Katolik, Sederhana Tapi Banyak yang Lupa

 Aurelia Kena Sihir Danau Kumbang di Merangin setelah Jalan 8 Jam, Tak Mau Balik Jakarta

 Polres Kerinci Temukan Tanaman Ganja di Kebun Kopi

 Punya Banyak Utang, Mahathir Mohamad Pertimbangkan Jual Aset Malaysia Termasuk Pulau & Tanah

 Daftar Prediksi Nama Menteri yang Terlempar dari Kabinet Jokowi, Megawati Tanggapi Menteri Muda

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved