OTT KPK Gubernur Kepri
Penyebab Gubernur Kepri Ditangkap, Berawal Niat Pengusaha Abu Bakar Garap Proyek Reklamasi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga masih ada pengusaha lain yang terlibat dalam kasus suap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin
Penyebab Gubernur Kepri Ditangkap, Berawal dari Niat Abu Bakar Garap Proyek Reklamasi
TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga masih ada pengusaha lain yang terlibat dalam kasus suap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Nurdin baru saja dijerat KPK dalam kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil Kepri tahun 2018-2019.
"Perda ini masih dalam proses. Itu sebab (tanah) uang diberikan ABK (Abu Bakar, swasta) (seluas) 10,2 hektare, bukan dia saja. Ada lagi (pengusaha) yang lain," sebut Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Basaria menjelaskan, pengusaha yang diduga terlibat ini memiliki kepentingan terkait reklamasi. Katanya, satu-persatu mendatangi Nurdin semata untuk memastikan ketersediaan lokasi atau tempat dalam proyek reklamasi itu.
"Jadi, tiap orang dengan kepentingan datangi beliau supaya mereka dapat tempat tertentu," jelasnya.
Anak Kecil Bilang Ada Daging Besar setelah Dicek Bikin Gempar, Ternyata Mutilasi Kepala Kaki
Persaingan Tak Biasa Syahrini dan Luna Maya Berlanjut di Bisnis Kosmetik? Inces Didukung Mertua Kaya
Dua Sejoli Berjodoh di Pesawat, Tak Sengaja Gandengan Saat Turbulensi hingga Akhirnya Seperti Ini
Ingat 10 Wanita Seksi Pendukung Film Warkop DKI, dari Eva Arnaz s/d Sally Marcellina
Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka dalam dua kasus. Nurdin diduga menerima suap terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayahnya. Tak hanya itu, Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, dan seorang swasta Abu Bakar.
Bermula dari niat garap proyek reklamasi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menerangkan, Nurdin diduga menerima suap dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.
Suap diduga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
Di luar penerimaan suap, KPK menduga Nurdin menerima gratifikasi terkait jabatannya. Sebab, KPK menemukan berbagai mata uang asing di rumah dinas Nurdin.
Yakni 43.942 dolar singapura sekira Rp 455 juta, 5.303 USD sekira Rp 74 juta, 5 euro sekira Rp 79 ribu, 407 ringgit sekira Rp 1,3 juta, 500 riyal sekira Rp 1,8 juta, dan Rp 132 juta. Jika ditotal jumlahnya hampir sekira Rp 666 juta. Duit dari berbagai negara itu berada di dalam tas warna hitam.
"Dari sebuah tas di rumah NBA," ujar Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.
Basaria mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZW3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri.
"Keberadaan Perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan Kepri," ujarnya.
Bermula pada Mei 2019, ucap Basari, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.
"Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," kata Basaria.
Nurdin selaku Gubernur Kepri memerintahkan Edy Sofyan dan Budi Hartono membantu Abu Bakar agar izin yang diajukan disetujui.
Untuk mengakali hal tersebut, Budi memberitahu Abu Bakar supaya izinnya disetujui, maka ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.
"Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya," kata Basaria.
Kemudian, ucap Basaria, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui. Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun. Edy hanya sebatas meniru dari daerah lain agar persyaratannya cepat selesai.
"NBA diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS dalam beberapa kali kesempatan," kata Basaria.
Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta kepada Nurdin.
Dalam kasus ini, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Duga Ada Pengusaha Selain Abu Bakar yang Turut Menyuap Gubernur Kepri
Subscribe Youtube
Hotman Paris Tercengang LIhat Rumah Asli Ginanjar dan Barbie Kumalasari: OMG! Viral di Medsos
Selain Puluhan STNK, Ada Dugaan Unsur Pornografi pada Konten Youtube Rey Utami & Pablo Benua
