Pilpres 2019

Gugatan Kasasi Kedua Prabowo-Sandi ke Mahkamah Agung, Sufmi: Sandiaga Uno Tak Tahu

Gugatan kasasi kedua itu telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS.COM
Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Yusril Ihza Mahendra 

Gugatan kasasi kedua itu telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

TRIBUNJAMBI.COM - Yusril Ihza Mahendra mengatakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung.

Kasasi itu telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. ( gugatan kasasi kedua Prabowo-Sandi )

Isi gugatan mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung ( MA) tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga

 Siapa Sebenarnya Angelica Amira? Sosok Mahasiswi Asal Jambi Ditangkap Polres Sleman, Prostitusi

 Kondisi Tio Pakusadewo Terkini, Pembuluh Darah Pecah hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

 Dapat Janda Cantik! Ini Pacar Baru Delon Thamrin Sejak Cerai dari Yeslin Wang, Rada Pemalu & Tajir!

 Misteri Lembah X Akhirnya Terbongkar, Kopassus Kirim Pasukan untuk Misi Berisiko Tinggi ke Papua

 Lowongan Kerja BUMN di Bank BTN, PT Angkasa Pura, PT Pelni, untuk Lulusan SMA dan SMK

Dia mengatakan, kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.

Menurut dia, kasasi kedua itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan. ( gugatan kasasi kedua Prabowo-Sandi )

"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ujar dia.

Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi ini mengatakan, pihaknya tidak mengetahui terkait kasasi kedua tersebut.

Dia mengatakan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya.

"Terkait ini, saya akan koordinasikan dulu dengan Pak Prabowo secepatnya," kata Dasco.

Sebelumnya, Ketua Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo-KH Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

Menurut dia, Prabowo-Sandi mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku termohon," kata Yusril.

Ia menyebut, pengajuan kasasi kedua kalinya ini dilakukan sepekan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Perkara tersebut, menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso, tetapi dinyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau N.O (niet ontvanklijk verklaard).

Menurut dia, artinya materi perkaranya tidak diperiksa oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil, yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.

BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu, MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau N.O.

Namun MA, menambahan alasan penolakannya karena pemohon perkara yaitu BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso tidak mempunyai "legal standing" atau alasan hukum untuk mengajukan perkara.

Mempermasalahkan TSM Pemilu

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon.

Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo dan Kiai Maruf Amin Profesor Yusril Ihza Mahendra, Selasa (9/7/2019).

Dijelaskan Yusril, pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

"Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini," ungkap Yusril.

Dijelaskan kembali, perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso, tetapi lembaga pengawas Pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran Administrasi TSM yang diajukan oleh BPN Prabowo Sandi itu “tidak dapat diterima” (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard).

Artinya, lanjutnya materi perkaranya tidak diperiksa samasekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat formil. Yakni Pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.

BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

Dikatakan MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu.

MA kembali menyatakan perkara tersebut, “tidak dapat diterima” atau N.O. Namun MA menambahan alasan penolakannya karena Pemohon perkara — yakni BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso — tidak mempunyai “legal standing” (alasan hukum) untuk mengajukan perkara.

BPN menurut Bawaslu, bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan.

"Pihak yang mempunyai “legal standing” atau yang berkepentingan menurut MA adalah Prabowo Subijanto dan Sandiaga S Uno sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Seharusnya merekalah yang mengajukan perkara adalah Paslonpres, bukan BPN," ujarnya.

Atas putusan kasasi MA tersebut, sambung Yusril, pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara.

Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai “legal standing”.

Perkara itu kini sedang dalam proses meminta tanggapan kepada KPU.

Sementara Paslon Joko Widodo dan Kiai Maruf Amin, meskipun berkepentingan, Yusril memastikan sampai saat ini tidak dimintai tanggapan oleh Mahkamah Agung.

“Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini” ujar Yusril.

Yusril menilai, para Kuasa Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah salah melangkah dalam menangani perkara ini.

Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya “legal standing”, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai “pengadilan” tingkat pertama.

Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA. Lagi pula, menurut Yusril, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.

Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso.

“Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara” tegas Yusril.

Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno.

Menurut Yusril, MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak Permohonan ini seluruhnya.

Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril juga mengemukakan pandangan bahwa mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan.

Perkara ini akan menjadi semacam “ne bis in idem” atau nengadili kasus yang sama dengan Termohon yang sama dua kali.

Sebab menurutnya Mahkamah Konstitusi juga telah memeriksa permohonan yang intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

MK telah menolak permohonan Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan.

Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, tegasnya maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama. ( gugatan kasasi kedua Prabowo-Sandi )

"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,"saran Yusril. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Yusril Yakin Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi dan Kompas.com dengan judul: Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga

Subscribe Youtube

 Lowongan Kerja BUMN di Bank BTN, PT Angkasa Pura, PT Pelni, untuk Lulusan SMA dan SMK

 Dompet Mega hingga Jatah Menteri PKB, 5 Berita Terbaru tentang Kabinet Jokowi-Amin

 Misteri Lembah X Akhirnya Terbongkar, Kopassus Kirim Pasukan untuk Misi Berisiko Tinggi ke Papua

 Siapa Sebenarnya Angelica Amira? Sosok Mahasiswi Asal Jambi Ditangkap Polres Sleman, Prostitusi

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved