Berita Nasional
Mahfud MD Tanggapi Video Viral Wanita Bawa Anjing ke Masjid: Polisi Harus Selesaikan Sebaik-baiknya
Mahfud MD Tanggapi Video Viral Wanita Bawa Anjing ke Masjid: Polisi Harus Selesaikan Sebaik-baiknya
Mahfud MD Tanggapi Video Viral Wanita Bawa Anjing ke Masjid: Polisi Harus Selesaikan Sebaik-baiknya
TRIBUNJAMBI.COM - Sempat heboh adanya seorang wanita membawa seekor anjing ke dalam masjid, mendapat tanggapan banyak tokoh besar.
Satu diantaranya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai kasus wanita yang bawa anjing dan masuk masjid berinisial SM (52).
Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Sabtu (6/7/2019), diketahui pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (2/7/2019).
Penetapan status terhadap SM ini dilakukan setelah 1x24 jam penanganan dilakukan serta Sat Resrim Polres Bogor melaksanakan gelar perkara.
"Ada hukum pidananya ada, kan sudah tersangka," papar Mahfud MD.
"Bisa banyak itu pertama mengganggu ketertiban umum," jelasnya.
Baca: Divonis 5 Tahun Penjara, Ridwan Harus Ganti Uang Negara Rp 761 Juta
Baca: Pembangunan Arena MTQ di Bungo Dikebut, Pekerja Sampai Kerja Siang Malam
Baca: Terungkap Alasan Galih Ginanjar Sebut Ikan Asin ke Mantan yang Diduga Fairuz, Ini Kata Polisi
Baca: Ternyata Bukan Faisal Nasimuddin & Ariel NOAH, Tapi Pria Ini yang Didoakan Berjodoh dengan Luna Maya
Hal ini sesuai KUHP Bab II Pelanggaran Ketertiban Umum Pasal 503, berbunyi: Barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu."Yang kedua menganiaya orang juga," tambahnya.
Hal ini sesuai KUHP Pasal 351, berbunyi: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Yang ketiga masuk lingkungan tanpa ijin untuk orang yang tidak berhak."
Hal ini sesuai KUHP Pasal 167 ayat 1 berisi: Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi segera, diancam paling lama dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Karena itu sudah jelas pelanggaran yang sangat menyakitkan orang banyak oleh sebab itu polisi harus menyelesaikan ini dengan sebaik-baiknya dan harus dijatuhi hukuman," ungkap Mahfud.
Sedangkan Mahfud kembali menuturkan vonis yang dapat menjerat tersangka.
"Itu sudah dijelaskan oleh polisi, misalnya pebuatan tidak menyenangkan, mengganggu ketertiban umum ada, bisa menganiaya orang lain juga ada. Kan kelihatan sekali ada penganiayaan dan sebagainya," pungkas Mahfud MD.
Lihat videonya: