Pemilu 2019

Laporan Hendri Novrizal Caleg PAN Untuk DPRD Bungo dikabarkan Sudah Diregister DKPP

Laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Komisioner KPU Bungo oleh Hendri Novriza sudah diregister

Penulis: Hendri Dunan | Editor: bandot
Tribunjambi/jaka HB
Hendri Novrizal, Caleg PAN Dapil III Bungo 

TRIBUNJAMBI.COM - Laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Komisioner KPU Bungo oleh Hendri Novriza sudah diregister. 

Perjuangan Hendri Novrizal mencari keadilan ke DKPP sepertinya diterima.

Hal ini terbukti dengan diregisternya pengaduan yang dimasukan dengan nomor register, 153-P/L-DKPP/VI/2019.

"Alhamdulillah, pengaduan sudah diregister. Tinggal menunggu jadwal persidangan saja,"ungkap Hendri Novriza, caleg PAN untuk DPRD Bungo, Minggu (7/7/2019).

Pihak yang diadukan ke DKPP adalah komisioner KPU Bungo dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang.

Mereka yakni Muhammad Bisri, Kristian Edi Candra, Musfal, dan Syahrudin Ruslan (PPK) Limbur Lubuk Mengkuang. 

Pengaduan yang dimasukan oleh Hendri Novriza ini sendiri dilatarbelakangi oleh sebab pihak KPU Bungo tidak menjalankan amar putusan sidang adjudikasi yang diputuskan Bawaslu Provinsi Jambi. 

"Pengaduan dikuasakan kepada kuasa hukum,"Hendri Novriza.

Baca: Polsek Jambi Timur Ciduk Pasangan Kekasih Lagi Check In di Hotel, Kami Nggak Macam-macam Pak

Baca: Detik-detik Mobil Hanyut Saat Coba Terobos Banjir Sungai Batang Pelawan Sarolangun, Warga Panik

Baca: Wendy Pingsan Dikeroyok 50 Orang, Polisi Sampai Keluarkan Tembakan Peringatan Bubarkan Massa

Berdasarkan salinan yang Tribun terima bahwa laporan dimasukan pada tanggal 29 Mei 2019 lalu.

Dimana sebagai terlapor Ketua KPU Bungo dan Komisioner KPU Bungo. Kemudian diverifikasi materil pada tanggal 26 Juni 2019.

Hendri Novriza sendiri mengatakan bahwa langkahnya mengajukan gugatan ke DKPP karena memang itu jalur yang diatur dalam UU.

Sehingga dirinya pun menempuh jalur tersebut agar hasil keputusan sidang Adjudikasi Bawaslu provinsi Jambi dilaksanakan secara utuh oleh KPU Bungo.

Sebab sebelumnya keputusan tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya atau hanya sebagian.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya Hendri Novriza menggugat secara administrasi KPU Bungo ke Bawaslu Provinsi Jambi.

Gugatan tersebut dikabulkan. Dan salah satu poin putusan tersebut memerintahkan agar pihak KPU Bungo memperbaiki administrasi yang dianggap keliru. Selain tiga amar putusan lainnya. 

Namun setelah melalui proses konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI pihak KPU Bungo tidak melaksanakan salah satu point putusan.

Baca: Tsamara Amany Dilamar Seorang Dosen Kampus New York, PSI: Selamat Hari Patah Hati se-Provinsi DKI

Baca: Rebutan Kursi Panas Ketua MPR, Airlangga Hartarto Minta Jokowi, Cak Imin Sudah Direstui Maruf Amin

Baca: Mobil Pikap Jatuh ke Jurang 10 Meter di Bungo, Sebelum Terjun Sempat Hilang Kendali, Sopir Selamat

Yakni tidak merubah administrasi yang dianggap tidak sesuai.

Alasannya karena keputusan sidang adjudikasi lebih lambat dibacakan daripada hasil sidang pleno KPU RI tingkat nasional. 

Dimana, hasil pleno nasional dibacakan dan ditetapkan pada 21 Mei 2019 sekira pukul 01.30wib. Sedangkan sidang Adjudikasi keputusan dibacakan sekira pukul 15.30wib. 

Ketika terkait hal ini Tribun konfirmasi langsung kepada M Afifuddin, Komisioner Bawaslu RI, ketika berada di Jambi, dirinya dengan tegas mengatakan bahwa setiap keputusan Bawaslu harus ditindaklanjuti oleh KPU.

"Setiap keputusan Bawaslu harus ditindaklanjuti KPU,"ungkapnya. 

Namun terkait adanya keputusan yang tidak dilaksanakan KPU secara utuh dan tidak adanya langkah lain dari Bawaslu Provinsi Jambi. M Afifuddin hanya mengatakan bahwa itu dikonfirmasi langsung ke Bawaslu Provinsi Jambi. (Tribunjambi.com/Hendri Dunan Naris)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved