Nasib Komplotan Curanmor di Kuala Tungkal Berakhir di 'Hotel Prodeo'
Aksi TN (18), warga Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir dan IR (21), warga Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Tungkal Ilir berakhir sudah.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Nasib Komplotan Curanmor di Kuala Tungkal Berakhir di 'Hotel Prodeo'
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Resahkan warga dua orang pelaku curanmor dan satu orang penadah ditangkap jajaran Polres Tanjab Barat.
Aksi TN (18), warga Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir dan IR (21), warga Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Tungkal Ilir berakhir sudah.
Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu akhirnya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.
Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP ADG Sinaga, melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Pornomo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, kedua orang ini kerap beraksi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan cukup meresahkan masyarakat.
"Selain kedua orang curanmor itu, kita juga berhasil mengamankan seorang yang diduga penadah motor hasil curian," katanya, Rabu (3/7).
Baca: Berkas ASN Kepri Pemilik Sabu 1,3 Kg Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi
Baca: Ternyata Prabowo Marah Disebut Terima Putusan MK, Pengacara Kubu 02 Buka-bukaan di ILC TV One
Baca: Terungkap Perias Pengantin Berhubungan Intim Dengan 50 Pria, Warga Curiga Sering Bawa Pria Berbeda
Baca: Ikan Kerambah Banyak Mati, Begini Cara Rusnita Dapatkan Untung
Baca: Pria di Tuban Menjual Istri Dengan Paket Threesome dan Swinger Demi Bayar Hutang Operasi Sesar!
Penadah yang berhasil ditangkap tersebut adalah SD (48), warga Kelurahan Mendahara Tengah Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kepada polisi para pelaku mengakui perbuatannya selama ini.
Iptu Dian juga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban kepada polisi pada Jumat (28/6) lalu. Saat itu, korban yang terbangun pukul 03.00 WIB, mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 Nopol BH 6416 OI warna merah, miliknya sudah tidak ada.
"Motor tersebut ia parkirkan di teras rumahnya. Mendapati motornya hilang, korban pun pagi harinya langsung melaporkan kejadian ini ke polres Tanjung Jabung Barat," terangnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ciri ciri dari pelaku. Setelah didalami, diketahui pelakunya berinisial TN. Kemudian pada tanggal 01 Juli 2019, tim mendapati informasi bahwa pelaku TN berada dikediaman pelaku IR.
Selanjutnya tim langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku, dan langsung mengamankan pelaku.
"Hasil interogasi terhadap pelaku TN bahwa motor tersebut telah dijualnya bersama IR kepada seseorang bernama SD di Mendahara, Tanjung Jabung Timur. Hasil penjualan motor tersebut mereka bagi dua," katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan, mencari keberadaan pelaku SD yang merupakan penadah motor curian tersebut.
Baca: Terungkap Perias Pengantin Berhubungan Intim Dengan 50 Pria, Warga Curiga Sering Bawa Pria Berbeda
Baca: Gegerkan Warganet, Video Mobil dan Motor Menghilang dari Jembatan yang Viral di Twitter
Baca: WARISAN Mendiang 5 Artis Ini Kabarnya Jadi Rebutan Keluarga, No 4 Sampai Ditembak Ayah Tiri
Baca: Ada 34 Menteri di Kabinet Jokowi 2019-2024, Nasdem Mengaku Minta 11 Kursi: Kan Suara Lebih Besar
Akhirnya pada tanggal 02 Juli 2019 sekira pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku SD, beserta barang bukti motor curian.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TN dan IR terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan untuk pelaku SD terancam dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara," katanya.