Pilpres 2024

Mengungkap Sosok Misterius di Survei LSI Denny JA, Ahok Jadi Kuda Hitam Pilpres 2024?

Mengapa Ahok bisa menjadi kuda hitam di Pilpres 2024? Siapa sosok misterius dalam survei LSI Denny JA

Editor: Duanto AS
Instagram
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menandatangani berkas pembebasannya 

Mengapa Ahok bisa menjadi kuda hitam di Pilpres 2024? Siapa sosok misterius dalam survei LSI Denny JA

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama muncul dalam hasil survei Lingkaran Survei Indonesia Denny JA.

Ahok disebut-sebut bakal menjadi kuda hitam di Pilpres 2024.

Lembaga survei LSI Denny JA merilis nama-nama tokoh yang dianggap berpotensi maju sebagai calon presiden pada pemilihan presiden 2024 mendatang.

Daftar itu berisi deretan 14 nama tokoh dan satu sosok misterius.

Baca Juga

 Enam Tokoh yang Diprediksi Maju Pilpres 2024, Apakah Bakal Ada Tokoh dari Luar Muncul?

 Dikritik Said Didu, Mahfud MD Jadi Emosional Singgung Rocky Gerung hingga Neno Warisman

 Nikita Mirzani Beberkan Perubahan Galih Ginanjar Usai Nikahi Barbie Kumalasari Pasangannya Halu

 Angela Herliani Bertemu Jokowi, Tanda-tanda Anak Hary Tanoe Bakal Masuk Kabinet Jokowi Jilid II?

 Siapa Sebenarnya Ibu dari Agnez Mo? Mengapa Jenny Siswono Tak Pernah Terekspose Publik

Menurut peneliti LSI Denny JA, Rully Akbar, sosok misterius itu adalah sosok yang saat ini belum terdeteksi peluangnya untuk berlaga pada Pilpres 2024.

"Bisa jadi ada The Next Jokowi yang kita masih belum tahu sebagai faktor kejutan namanya. Bisa jadi nanti ada Mr atau Mrs X yang menjadi capres potensial di 2024," ujar Rully di Kantor LSI Denny JA, Selasa (2/7/2019).

Denny menyebut, Jokowi adalah sosok misterius itu pada Pemilu 2014.

Sebab, popularitas eks Wali Kota Solo itu meroket saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga akhirnya menduduki kursi RI-1.

Dalam konteks Pilpres 2024, Rully menyebut, bekas kompatriot sekaligus penerus Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta, yakni Basuki Tjahaja Purnama, berpeluang menjadi sosok misterius alias kuda hitam tersebut.

"Bisa jadi Basuki Tjahaja Purnama masuk sebagai sosok misterius, Mr X yang nomor 15 tadi. Dia menjadi sosok yang memberi efek kejut ke depan nanti ketika di 2024 nanti," kata Rully.

Ubah citra

Rully menuturkan, nama Ahok saat ini belum masuk bursa karena statusnya yang tidak memegang jabatan pemerintahan maupun jabatan partai politik tertentu.

Menurut Rully, peluang Ahok akan melebar bilamana ia mendapat amanah mengisi pos-pos penting sehingga dapat menunjukkan kinerjanya dan kembali mencuri perhatian publik.

"Kita belum lihat gebrakan BTP ke depan ya, apakah bisa jadi nanti dimasukkan sebagai menteri atau ke depan menjadi kepala daerah di tempat lain, kita belun tahu apa yang akan dilakukan BTP," ujar Rully.

Rully menambahkan, Ahok juga bisa mengubah citranya sebagai eks narapidana bila menunjukkan prestasi di jabatan baru yang mungkin akan disandangnya.

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) setelah mencoblos di KJRI Osaka minggu (14/4/2019) sekitar jam 16:30 waktu Jepang.
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) setelah mencoblos di KJRI Osaka minggu (14/4/2019) sekitar jam 16:30 waktu Jepang. (Jonathan Manurung)

"Ketika dia misalnya nanti sudah mulai aktif kembali di jabatan-jabatan publik, dari situlah Pak Ahok bisa menunjukkan prestasi ke depannya supaya ada efek pemilih untuk memilih Ahok sebagai the next president," kata Rully.

Terkendala kasus Munculnya Ahok sebagai kuda hitam sepertinya bukan hal yang mengejutkan.

Sebab, Ahok merupakan salah satu tokoh politik paling populer di Indonesia.

Kiprahnya selama memimpin DKI Jakarta pun bisa jadi menjadi modalnya untuk bertarung di tingkat yang lebih tinggi.

Kendati demikian, peluang Ahok berlaga pada Pilpres 2024 dinilai berat.

Statusnya sebagai narapidana kasus penodaan agama merupakan penyebabnya.

Ahok terbentur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :

"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"

Dalam kasus penodaan agama, Ahok divonis 2 tahun penjara setelah dinilai melanggar Pasal 156a KUHP yang berbunyi,

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Dengan kondisi tersebut, bekas Bupati Belitung Timur itu dinilai tak mungkin maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden karena pasal yang dikenakan kepadanya memiliki ancama penjara selama lima tahun.

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).

Sejak bebas pada Januari 2019 lalu, Ahok memang seolah ingin menyingkir dari dunia politik.

Meski kini tercatat sebagai kader PDI-Perjuangan, Ahok tak pernah banyak memberi komentar soal politik.

Saat bertemu Ketua DPR DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, April lalu, Ahok pun membantah bila dirinya akan menduduki kursi menteri di kabinet Jokowi.

"Enggak ngomongin menteri," kata Ahok seraya tertawa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok, Kuda Hitam pada Pilpres 2024 yang Terbentur Aturan Pemilu"

Subscribe Youtube

 Ramalan Cecilia Theresiana Bikin Merinding, Penerawangan Anak Indigo Terbukti setelah Pilpres 2019?

 Enam Tokoh yang Diprediksi Maju Pilpres 2024, Apakah Bakal Ada Tokoh dari Luar Muncul?

 Angela Herliani Bertemu Jokowi, Tanda-tanda Anak Hary Tanoe Bakal Masuk Kabinet Jokowi Jilid II?

Nikita Mirzani Beberkan Perubahan Galih Ginanjar Usai Nikahi Barbie Kumalasari Pasangannya Halu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved