Pemilu 2019

Jadwal Terbit 2 Juli 2019, KPU Provinsi Jambi Belum Terima Register Perkara di Mahkamah Konstitusi

Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Jambi belum menerima register perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Hendri Dunan | Editor: bandot
Istimewa
Komisioner KPU Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Jambi belum menerima register perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa waktu lalu pihak KPU Provinsi Jambi mengatakan masih menunggu diterbitkannya register perkara PHPU dari MK.

Khususnya terhadap hasil penghitungan suara dari provinsi Jambi.

"Sampai saat ini belum keluar. Kita juga masih menunggu,"ungkap Nur Kholik, Komisioner KPU Provinsi Jambi, divisi hukum, Rabu (3/7/2019).

Sebelumnya informasi yang disampaikan pihak KPU Provinsi Jambi bahwa register perkara yang terdaftar di MK akan diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2019.

Namun ternyata sampai kemarin register perkara yang diterima belum juga di terbitkan.

Baca: Desa Rantau Kermas di Jangkat, Provinsi Jambi Dapat Kalpataru, Gunakan Hukum Adat Untuk Konservasi

Baca: Polres Sarolangun Gagalkan Pengiriman 800 Gram Sabu dan 392 Pil Ekstasi, Tiga Orang Diamankan

Baca: GEGER Kakak Nikahi Adik Kandung, Begini Hukum Pernikahan Sedarah Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS)

Dengan demikian pihak KPU juga belum bisa memastikan hasil penghitungan dari Kabupaten Kota mana saja yang diterima oleh pihak MK. Sebab sebelumnya ada beberapa hasil penghitungan KPU Kabupaten Kota yang digugat ke MK.

Partai peserta pemilu yang mengajukan gugatan PHPU ke MK diantaranya, Demokrat menggugat penghitungan suara di Sarolangun, Hanura menggugat penghitungan suara di Kerinci, PDIP menggugat penghitungan suara di Kota Jambi, PBB

menggugat penghitungan suara di Tanjabtim, Demokrat juga menggugat penghitungan suara Tanjab Barat dan
Partai Berkarya menggugat penghitungan suara secara umum.

Setelah itu pihak MK meminta agar peserta pemilu melakukan perbaikan berkas pendaftaran perkara. Namun, partai PBB dan Berkarya tidak melakukan perbaikan.

Maka dari itu pihak KPU Provinsi Jambi juga menantikan apakah dengan tidak dilakukannya perbaikan oleh PBB dan Berkarya, pengajuan mereka akan tetap diregister. (Tribunjambi.com/Hendri Dunan Naris)

Baca: Pura-pura Menolong, 2 Begal di Bungo Rampas Harta Benda Jendra, Korban Hanya Disisakan Celana Dalam

Baca: Sinopsis Fantastic Four: Rise of the Silver Surfer - Apakah Tawaran Doom Diterima Surfer?

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved