Berkas ASN Kepri Pemilik Sabu 1,3 Kg Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi
Berkas ASN Kepulauan Riau pemilik sabu 1,3 Kg telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Berkas ASN Kepri Pemilik Sabu 1,3 Kg Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas ASN Kepulauan Riau pemilik sabu 1,3 Kg telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Senin lalu kita terima berkasnya," kata Lexy Fatharani selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati, pada Rabu (3/7). Penyidik masih meneliti berkas tersangka selama 14 hari.
Lexy mengatakan tersangka oknum ASN Pemprov Kepri berinisial MRA diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebab MRA bersama Ags, MR dan ER diduga kuat terlibat kasus narkoba. Barang buktinya narkoba jenis sabu 1,3 kg dan ekstasi sebanyak 12.511 butir tersebut bernilai 8 miliar.
MRA sendiri diancam pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lexy mengatkan kalau berkas dinyatakan belum lengkap oleh JPU, maka akan disampaikan perbaikan (P18) serta petunjuk ke Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi untuk dilengkapi.
Baca: Ikan Kerambah Banyak Mati, Begini Cara Rusnita Dapatkan Untung
Baca: Ada 34 Menteri di Kabinet Jokowi 2019-2024, Nasdem Mengaku Minta 11 Kursi: Kan Suara Lebih Besar
Baca: Gegerkan Warganet, Video Mobil dan Motor Menghilang dari Jembatan yang Viral di Twitter
Baca: Pria Bule Nikahi Wanita Lokal, Istri Tak Tahu Suami Ternyata Buronan, Terungkap Saat Jualan Ayam
“Namun jika lengkap akan kita sampaikan P21. Untuk pelimpahan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jambi, belum dipastikan sekarang,” katanya.
Diketahui sebelumnya MRA dan tiga rekannya ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi di lokasi rumah makan Garang Asem paal 10 Kota Jambi dan pos PJR Unit III perbatasan Jambi dan Sumatera Seltan tanggal 13 Mei lalu.