113 Ribu Benih Lobster Selundupan Ditangkap Polresta Jambi, Libatkan Warga Batam dan Bengkulu
113.000 benih lobster yang dikemas dalam styrofoam warna putih berhasil diamankan Tim Dittipidter Bareskrim Polri dibantu anggota Polresta Jambi.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
113 Ribu Benih Lobster Selundupan Ditangkap Polresta Jambi, Libatkan Warga Batam, Bengkulu
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 113.000 benih lobster yang dikemas dalam styrofoam warna putih berhasil diamankan Tim Dittipidter Bareskrim Polri dibantu anggota Polresta Jambi serta BKIPM Jambi.
113.000 benih lobster ilegal tersebut akan dikirim ke Singapura. Namun aksi keenam tersangka berhasil di gagalkan oleh pihak kepolisian saat berada di kawasan Jalan Pattimura, Simpan Rimbo Selasa (2/7) sekitar pukul 23:30 WIB.
Awalnya benih lobster ilegal tersebut dibawa dari daerah Bengkulu menuju Batam, Kepulauan Riau. Ribuan benih lobster tersebut dibawa enam tersangka yakni, MTC (44) warga Batam, MTC sendiri orang yang memiliki jaringan keluar negeri dalam urusan penjualan benih lobster.
Baca: Tiga Orang Ini Beri Kesaksian Kasus Dugaan Korupsi Auditorium UIN STS Jambi
Baca: Konflik Lahan: Warga Sogo Bakal Datangi Kantor Bupati Muarojambi, Tanyakan Hasil Verifikasi
Baca: Rapat Penetapan Caleg Terpilih Batal Hari Ini, KPU Bungo Sebut Karena MK
Baca: Nasib Komplotan Curanmor di Kuala Tungkal Berakhir di Hotel Prodeo
Selanjutnya ada HBA (52) warga Batam yang merupakan orang kepercayaan MTC dan G (50), DR (38), (JP) 36, (DP) 31 yang merupakan warga Bengkulu yang bertindak sebagai sopir pengangkut benih lobster ilegal tersebut.
Selain mengamankan tersangka polisi juga turut menyita barang bukti berupa dua unit mobil yang digunakan sebagai kendaraan untuk para tersangka yakni mobil mobil Toyota Innova Reborn warna Abu-abu dengan Nomor polisi BD 1667 CK dan Mobil Daihatsu Xenia warna Merah dengan Nopol BD 1154 CH.
Kapolresta Jambi Kombes pol Dover Cristian mengatakan untuk ke enam tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.
"Untuk modusnya masih dalam tahap pengembangan, nanti para tersangka akan dikirim ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan," kata Kombes Pol.Dover, Rabu (3/7).
Keenam tersangka saat ini dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 miliar.