Ini Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Tanjab Barat, Banyak yang Masih Muda
Kesalahfahaman yang berujung pada pertengkaran jadi penyebab perceraian di Tanjung Jabung Barat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Ini Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Tanjab Barat, Banyak yang Masih Muda
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Kesalahfahaman yang berujung pada pertengkaran jadi penyebab perceraian di Tanjung Jabung Barat.
Hingga pertengahan tahun 2019, Pengadilan Agama Kuala Tungkal menangani 294 kasus perceraian dari 498 kasus yang masuk.
Dari jumlah kasus tersebut, sisa kasus dari 2018 yang harus diselesaikan sebanyak 60 kasus, Cerai Talak (Ct) 21 kasus, dan Cerai Gugat (Cg) 39 kasus.
Sementara untuk 2019, kasus perceraian yang masuk hingga bulan Juni, sebanyak 234 kasus, diantaranya CG 177 kasus, CT 57 kasus.
Kepada Tribunjambi.com dari Arifin SH, Panitera Muda Gugatan, Pengadilan Agama Kuala Tungkal mengatakan dari ratusan kasus tersebut sisa 53 kasus untuk diselesaikan, CT 14 kasus dan CG 39 kasus.
Baca: Aturan Kementerian Berubah, Puluhan Proyek Dinas PUPR Batanghari Mandek
Baca: Lelang Jabatan Sekda Sarolangun, Dua Nama Ini Muncul Sebagai Proyeksi
Baca: Seluruh Tahanan Perempuan LPKA Jambi Dipindah ke Lapas Perempuan Kelas IIA Muarojambi
Baca: Nasib Hutan Pematang Damar Pacsa Kebakaran Gambut, Habitat Anggrek Alam yang Terlupakan
Banyaknya kasus tersebut, Pengadilan mengimbau kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan untuk mematangkan diri. Sehingga dapat mengatasi permasalahan dalam rumah tangga dan tidak berujung pada perceraian.
"Jangan cepat menikah, mematangkan usia itu perlu. Itu salah satu penyebab ketidaksiapan menghadapi rumah tangga," ungkapnya, Selasa (25/6).
Kata Arifin, pada umumnya pasangan muda yang mengajukan permohonan perceraian di Tanjung Jabung Barat.
Untuk itu dia juga mengimbau kepada orang tua agar tidak menikahkan anaknya yang masih muda. Sebab perlu memahami esensi sebuah pernikahan.
"Harus mapanlah untuk berumahtangga," tutupnya.
Jumlah kasus yang masuk tahun 2018 sebanyak 1.052 perkara, Sementara itu perkara yang masuk di 2017 ada 725 perkara.