Sengketa Pilpres 2019
Blak-blakan Mahfud MD Bongkar Soal Dalil Tak Beralasan dalam Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai keterangan hakim MK dalam membacakan dalil permohonan di sidang putusan
TRIBUNJAMBI.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai keterangan hakim MK dalam membacakan dalil permohonan di sidang putusan sengketa Pilpres 2019.
Mahfud MD mulanya ditanya pembawa acara terkait ditolaknya seluruh gugatan pemohon yakni kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dengan alasan 'tidak beralasan menurut hukum'.
Diberitakan TribunWow.com, penjelasan tentang hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber di program TV One, Kamis (28/6/2019).
Baca: Disebut Bau Ikan Asin oleh Galih Ginanjar, Hotman Paris Bela Fairuz A Rafiq & Tantang Ini
Baca: VIDEO: Senam Sehat Tribun Honda Vaganza Sambangi Kantor BPSDM Jambi
Menanggapi hal itu, Mahfud mengatakan hal itu bisa dinilai dari dua segi.
"Memang iya, saya bisa jawab dari dua segi, kalau bagi hakim itu tidak peduli masyarakat mau menilai apa. Hakim hanya bertugas mengatakan ini terbukti apa tidak, ternyata tidak terbukti," papar Mahfud MD menjelaskan alasan pertama.
"Nah di masyarakat bisa timbul macam-macam, 'masa begitu tidak terbukti?' Itu kan terserah saja," tambahnya.
Menurutnya, masing-masing paslon memiliki keadilan yang ingin ditegakkan.
Hal ini disebutkannya, dengan melihat perolehan suara pihak pemohon Prabowo-Sandi yakni 44 persen, sedangkan pihak terkait yaitu kubu 01 Joko Widodo-Maruf Amin peroleh 56 persen.
"Kalau Anda bilang itu makna itunya besar, mungkin karena dia didukung oleh 44 persen suara, lho yang juga mendapat keputusan merasa adil kan yang juga dapat 56 persen suara," jelasnya.
Baca: Kisah Pilu Driver Ojek Online, Berniat Belikan Sepatu Anak Ternyata Ia Justru Dapat Uang Palsu!
Baca: Penghuni Lapas Klas IIB Bangko Melebihi Daya Tampung, Ini Beberapa Risiko yang Mungkin Terjadi
"Kalau malah dibalik yang benar 44 persen dengan fakta hanya seperti itu, ributnya lebih besar lagi, karena itu 56 persen," kata Mahfud.
"Oleh sebab itu kembali lagi saja ke hukum. Tidak bisa membuktikan di dalam dalil-dalil yang disampaikan sebagai isi pokok permohonan itu di dalam petitum atau positanya (dasar alasan)."

Mahfud menegaskan, ditolaknya seluruh gugatan, bukan bermakna sama sekali mengabaikan kebenaran.
"Itu bukan berarti mengabaikan kebenaran-kebenaran yang ada di dalam gugatan atau di dalam permohonan. Itu menolak permohonan seluruhnya itu isi petitum yang 1,2,3 sampai 15 itu, mungkin, jangan dikatakan itu enggak ada yang benar sama sekali."
"Mungkin ada yang benar, tapi tidak relevan, sehingga ditolak seluruh petitumnya. Adapun positanya (dasar alasan) mungkin ada bagian yang benar, tapi kecil, tidak mempunyai nilai sama sekali untuk mengubah isi putusan untuk tidak menolak seluruhnya."
Baca: Pesan Prabowo usai Hasil Sidang MK hingga Reaksinya saat Ditanya soal Pertemuan dengan Jokowi
Baca: Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Telah Usai, PKS: Saatnya Jadi Oposisi Kritis dan Konstruktif
"Kadang kala orang mengatakan 'lho MK sudah memeriksa berhari-hari kok menolak seluruhnya, masa tidak ada yang benar', lho yang selruhnya itu petitumnya, bukan pemeriksaanya itu," pungkas Mahfud mengakhiri.
Lihat video di menit ke 10:18:
Prabowo Kalah Pilpres
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstititusi (MK), memutuskan menolak gugatan pemohon, dalam hal ini pihak pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk seluruhnya.
Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Baca: VIRAL - Gara-gara Tak Kembalikan Korek, Pria Ini Dianiaya Oleh Temannya Hingga Tewas!
Baca: Benarkah PKS Akan Berada Dalam Koalisi Jokowi-Maruf ? Sohibul Iman: Tergantung Majelis Syuro
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.
Dalam sidang kali ini, para hakim MK membacakan pertimbangan keputusan secara bergantian.
Diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Akan tetapi MK menyatakan hanya mengadili perselisihan hasil Pemilu, sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara pelanggaran TSM menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca: VIDEO: Senam Sehat Tribun Honda Vaganza Sambangi Kantor BPSDM Jambi
Baca: Innova Community Chapter Jambi Lakukan Touring Tiga Pulau Sumatera, Jawa dan Bali
Selain itu, menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Maka dengan ditolaknya seluruh gugatan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menjadi pemenang kontestasi Pilpres 2019.
(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah/ Atri Wahyu Mukti)