Info BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Serahkan Santunan JKM dan JHT Langsung ke Rumah Duka
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo Serahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo Serahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo bersama Datuk Rio Embacang Gedang, menyerahkan klaim jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah.
Penyerahan secara simbolis dari Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dilaksanakan di rumah duka di Desa Embacang Gedang.
Klaim santunan Jaminan Hati Tua dan Jaminan Kematian diserahkan langsung oleh Datuk Rio Embacang Gedang, disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Seto Tjahjono,
Penerima santunan itu adalah ahli waris dari Samsu Rizal yang meninggal dunia pada 6 Juni 2019, Erni Haryati.
Klaim diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo pada 13 Juni 2019.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, Seto Tjahjono, mengatakan santunan kematian jumlah besarannya sudah ditentukan Undang-undang sebesar Rp 24.000.000,00 dan Jaminan Hari Tua almarhum sebesar Rp 40.060,00 ini berdasarkan kepesertaan. Semakin lama terdaftar, semakin besar juga tabungan yang diterima.
Almarhum Samsu Rizal mempunyai usaha bengkel di Desa Embacang Gedang.
Dia meninggal pada usia 59 tahun karena sakit. Almarhum meninggalkan 1 orang istri dan 1 orang anak laki-laki berusia 28 tahun.

Samsu Rizal terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sejak Oktober 2018.
Seto Tjahjono mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum, serta mendoakan agar almarhum husnul khatimah, diampuni dosa-dosanya dan diterima amal ibadahnya.
BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa memberikan santunan dan tak bisa menganti yang sudah meninggal.
Seto Tjahjono juga mengharapkan warga desa yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar cepat mendaftar.
Dan bagi yang sudah terdaftar untuk lebih tertib lagi membayar iuran tepat waktu, tujuannya agar negara bisa hadir membantu warga di desa ini saat mengalami musibah.
Sampai saat ini, warga Desa Embacang Gedang sudah terdaftar sekira 400 pekerja informal dan formal.
Mereka membayar iuran melalui Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Indomaret dan Alfamart.
"BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi jaring pengaman bagi masyarakat jika tertimpa musibah, agar tidak menambah kemiskinan," katanya.
Dengan adanya santunan ini, maka tidak menambah warga miskin di Desa Embacang Gedang, khususnya dan masyarakat Bungo umumnya.
Desa Embacang Gedang merupakan Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan tahun 2018.
Datuk Rio Embacang Gedang mengatakan BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah sudah menyerahkan santunan kematian dan jaminan hari tua kepada pekerja yang mendapatkan musibah meninggal dunia.
"Sejak 2018 sudah ada empat orang di desa yang mendapat," ujarnya. (adv)