Berita Kriminal Jambi

Bawa Kayu Tanpa Dokumen, Terdakwa Ari Wibowo Dituntut Jaksa 2,5 Tahun Penjara

Bawa Kayu Tanpa Dokumen, Terdakwa Ari Wibowo Dituntut Jaksa 2,5 Tahun Penjara

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
tribun jambi
Ilustrasi. Kayu yang berhasil diamankan Polda Jambi 

Bawa Kayu Tanpa Dokumen, Terdakwa Ari Wibowo Dituntut Jaksa 2,5 Tahun Penjara

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Melalui penasehat hukumnya Ari Wibowo menampaikan penyesalan telah melanggar hukum, pada Kamis (27/6). Ari adalah terdakwa yang membawa kayu tanpa dokumen di  Sarolangun beberapa waktu yang lalu.

Sebelumya diketahui Ari Wibowo dituntut penjara 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara. Nirmala Dewi selaku JPU yang menangani perkara ini, menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, pada Kamis (20/6) lalu. Apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.

“Saya minta maaf atas perbuatan saya yang mulia,” sebut Ari Wibowo, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Arfan Yani.

Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada Kamis (4/7) mendatang dengan agenda putusan.

Perlu diketahui, Ari Wibowo mengangkut sebanyak 348 keping dendan kubikasi 22,8670 meter kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen sah menggunakan truk pada Januari lalu di Jalan Lintas Sumatera KM 116 Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Tepatnya di depan RM Famili Kita. tak lama, ia diberhentikan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jambi dengan anggota lainnya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana pengangkutan kayu tanpa menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan dari Kabupaten Sarolangun. Akhirnya ia pun digelandang ke Polda Jambi untutk menjalani pemeriksaan.

Baca: Bawa Dokumen Palsu, Mobil Pengangkut 8 Kubik Kayu Ilegal Diamankan Dishut Provinsi Jambi

Baca: Video : Pertama Kali ke Sumba, 4 Tempat Wisata Ini Wajib Kamu Kunjungi

Baca: NENEK-Nenek Gagalkan Aksi Pancurian, Terseret Motor hingga 20 Meter, si Pelaku Tewas Terjatuh

Ari diancam pidana pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksima Rp 15 miliar.

Bawa Kayu Tanpa Dokumen, Terdakwa Ari Wibowo Dituntut Jaksa 2,5 Tahun Penjara  (Jaka HB/Tribun Jambi)    

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved