Pilpres 2019

Saksi dari Kubu 02 Prabowo-Sandi di MK Dijebloskan ke Penjara, Ternyata Ini Alasannya

Saksi dari Kubu 02 Prabowo-Sandi di MK Dijebloskan ke Penjara, Ternyata Ini Alasannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Capture Youtube tvOneNews
Saksi yang dihadirkan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rahmadsyah ternyata diketahui berstatus sebagai seorang tahanan kota 

Saksi dari Kubu 02 Prabowo-Sandi di MK Dijebloskan ke Penjara, Ternyata Ini Alasannya

TRIBUNJAMBI.COM - Ingat Saksi 02 yang merupakan tahanan kota Sumatera Utara? Saksi dari Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno asal Sumatera Utara, Rahmadsyah Sitompul dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku, Sumatera Utara pada Selasa (25/6/2019) sore.

Rahmadsyah Sitompul sebelumnya telah berstatus tahanan kota dan telah menjalani persidangan lanjutan dengan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan agenda keterangan saksi.

Penetapan status Rahmadsyah menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) itu disampaikan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Baca: Ini Prediksi Mahfud MD soal Bunyi Putusan Sidang MK Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019, Apa Isinya?

Baca: Walikota AJB Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018

Baca: Jadwal Lengkap Jakarta Fair 2019, dari Harga Tiket hingga Konser Sampai Rute Naik Bus TransJakarta

Baca: Ranperda Pemkab Kerinci Tahun 2019 Disahkan, Sejumlah OPD akan Dimerger

Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani di ruang sidang Cakra Utama membacakan peralihan status tahahan Rahmadsyah tersebut.

"Menimbang bahwa berdasarkan jadwal persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019, terdakwa tidak hadir dengan alasan yang tidak sah.

Sehingga majelis menilai terdakwa menghambat proses persidangan.

Maka berdasarkan hasil keputusan majelis hakim, mempertimbangkan status terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara," ucap Nelly.

Baca: Hotman Paris Blak-blakan Ceritakan Ternyata Kisah Cinta dengan Meriam Bellina Berawal dari Taruhan

Baca: Viral Broadcast di WA Tepuk Siku Kiri untuk Sadarkan Orang Serangan Jantung, Benarkah Benar Cara Ini

Baca: Mantan Bendahara DPRD Kota Jambi Divonis, Dinyatakan Bersalah, Berikut Vonis & Denda yang Dikenakan

Humas Pengadilan Negeri Kisaran, Miduk Sinaga menjelaskan majelis hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan terdakwa sebagai tahanan rumah, tahanan kota hingga tahanan rutan.

Apalagi setelah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran Kisaran, diketahui terdakwa sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Terdakwa perkara UU ITE, Rahmadsyah saat berada di dalam mobil tahanan usai menjalani persidangan lanjutan di PN Kisaran, Selasa (25/6/2019). Majelis Hakim PN Kisaran mengalihkan status Rahamdsyah dari status tahanan kota menjadi tahahan Rutan.
Terdakwa perkara UU ITE, Rahmadsyah saat berada di dalam mobil tahanan usai menjalani persidangan lanjutan di PN Kisaran, Selasa (25/6/2019). Majelis Hakim PN Kisaran mengalihkan status Rahamdsyah dari status tahanan kota menjadi tahahan Rutan. (Tribun Medan/Mustaqim Indra Jaya)

"Jadi mulai dari kepolisian dan kejaksaan, status Rahmadsyah adalah tahanan kota.

Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran, kemudian majelis hakim melanjutkan status penahanan yang ditetapkan penuntut umum," ungkap Miduk.

Ditanya peralihan status tahanan Rahmadsyah yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran akibat kehadiran terdakwa menjadi saksi pada persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu, Miduk menyatakan hanya untuk memperlancar proses persidangan.

"Sehingga majelis hakim bermusyawarah, demi kelancaran proses persidangan mengalihkan penahanan kota terdakwa menjadi tahanan negara," sebutnya.

Sementara itu, ketika digiring menuju mobil tahanan, Rahmadsyah mengaku tidak pernah menyesalkan sama sekali kehadirannya di persidangan MK tersebut.

Menurutnya kehadiran dirinya di persidangan itu untuk memperjuangan keadilan rakyat Indonesia.

"Saya mencari keadilan sampai MK, meski saya tahu konsekuensi yang akan saya hadapi cukup besar. Allahu Akbar," teriak Rahmadsyah.

Baca: Pernah Lihat Tanda Ini di Kuku Anda? Inilah Hal Baik dan Buruk yang Terjadi Pada Tubuh Anda

Baca: Bupati Muarojambi Pangil P2TP2A, Masnah Janji Benahi Pelayanan Publik

Baca: Cara Download Lagu Vitas 7th Elements Aaaa Aaaa Aaa blblbl, Lirik Lagu dan Video Klip Lihat Disini

Diketahui Rahmadsyah hadir menjadi saksi untuk pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (19/6/2019) malam.

Dalam persidangan, ia mengakui statusnya sebagai terdakwa.

Mengejutkan Kejari Batubara

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Rahmadsyah Sitompul jadi saksi pada persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta mengejutkan Kejaksaan Negeri Batubara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batubara, Edy Syahjuri Tarigan mengatakan, seharusnya Rahmadsyah Sitompul disidang tanggal 18 Juni lalu.

"Mestinya kan dia sidang tanggal 18. Dia kasih surat, alasannya mengantar orangtuanya yang sakit," kata Edy, Kamis (20/6/2019) lalu.

"Otomatis kan nggak jadi sidang. Sidang dia ditunda sampai minggu berikutnya. Selasa (25/6/2019) inilah. Tiba-tiba kita lihat dia di MK. Kami terkejut,” sambungnya.

Edy menjelaskan bahwa Rahmadsyah mestinya meminta izin ke majelis hakim, karena dia adalah tahanan hakim.

Statusnya bukan lagi tahanan kejaksaan, karena perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Kejaksaan tidak bisa bertindak terkait kehadiran Rahmadsyah di MK.

Hal itu sepenuhnya kewenangan hakim.

Selanjutnya, pihak kejaksaan akan kembali memanggil Rahmadsyah untuk hadir di persidangan, Selasa (25/6/2019).

Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka juga akan mempertanyakan sikap Rahmadsyah kepada majelis hakim.

“Kalau dia nanti sidang datang, hakim yang menilai. Apa keluar penetapan untuk penahanan dia. Hasil penetapan itu yang dieksekusi,” jelas Edy.

Rahmadsyah berstatus tahanan kota sejak perkaranya tahap II di kejaksaan.

Baca: Curiga Istri Selingkuh dan Mengaku, Emosi Bambang Memuncak, Ambil Parang Lalu Bacok Tetangganya

Baca: Makin Tua Makin Jadi, Mbah To Cabuli Anak Usia 6 Tahun Korban Ngadu ke Neneknya Sudah Ditindih Kakek

Baca: Dibakar Hidup-hidup Hingga Tewas oleh Anak Tirinya, Kondisi Nek Inem Mengenaskan Begini Kronologinya

Rahmadsyah hadir menjadi saksi untuk pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (10/6/2019) malam.

Dalam persidangan, ia mengakui statusnya sebagai terdakwanya.

Berdasarkan penelusuran, Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara. (Mustaqim Indra Jaya)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Saksi Prabowo-Sandi di Sidang MK Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved