Selebrita

Roro Fitria Masih Kerap Kecanduan Saat di Rutan, Sampai Harus Didatangkan Psikiater Khusus

Aktris Roro Fitria masih menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Editor:
Roro Fitria menangis setelah mendengar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG ) 

TRIBUNJAMBI.COM - Aktris Roro Fitria masih menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pasca menjalani sekitar satu tahun tujuh bulan masa tahanan, Roro Fitria ternyata masih sering merasa kecanduan.

Akibat Roro Fitria masih kerap kecanduan, akhirnya sampai didatangkan Psikater khsusus.

Hal itu diungkapkan pengacara Roro Fitria, Asgar Sjarfi, ketika Grid.ID hubungi lewat sambungan telepon, Selasa (25/6/2019).

Bahkan untuk meminimalisir kecanduan yang dialami Roro Fitria, pihaknya sampai mendatangkan psikiater independen.

"Kemarin kita coba undang psikiater psikolog buat jagain dia agar tidak kecanduan lagi. Jadi kita mau lihat kondisi dia," kata Asgar.

Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.  Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Diakui Asgar, kliennya itu memang belum bisa terlepas dari penggunaan narkoba sehingga harus perlahan dihilangkan.

"Masih ada sisa-sisa (kecanduan) harus dihilangkan. Memang dia sebagai pemakai harus diobati," ujarnya lagi.

Jika kelak bebas dari penjara, Asgar menyebut Roro Fitria harus segera mendapatkan penyuluhan tentang narkoba.

Hal itu dilakukan agar pemain film 'Gunung Kawi' itu benar-benar bersih dari narkoba.

"Mungkin kalau nanti dia sudah bebas, dia perlu pengertian (tentang narkoba)," kata Asgar.

Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.  Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Roro Fitria menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). Pada sidang putusan tersebut Roro Fitria divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Tak hanya itu, Roro Fitria juga harus diberi bimbingan agar lebih berhati-hati dalam memilih lingkungan pertemanan.

"Terus harus pilih temannya, harus hilangkan racun dalam tubuhnya, dia harus didetox agar dikembalikan ke tubuh yang sebelumnya yang sehat."

"Dia harus dikembalikan seperti semula kondisi dia baik secara psikologis atau fisiknya dia," pungkas Asgar.

Sebagai informasi, Roro Fitria divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada Kamis (18/10/2018) lalu.

Sebagai informasi, Roro Fitria divonis empat tahun penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Model 29 tahun itu ditangkap di kediamannya setelah diketahui melakukan transaksi pembelian sabu seberat 2,4 gram pada 14 Februari 2018.
(*)

Baca: Palsukan Ijazah S2 & S3 untuk Mencalonkan Rektor, Pelawak Qomar Empat Sekawan Ditangkap Polisi

Baca: Siapa Saja 4 Anak Perempuan Keluarga Hary Tanoesoedibjo, Mengapa Sampai Kini Belum Menikah

Baca: VIRAL - Seorang Wanita Ketiduran di Pesawat, Saat Bangun Semua Gelap dan Pesawat Terkunci

Baca: Sellha Purba Ditabrak Saat Sedang Menyapu Jalan, PPSU Cantik Ini Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Baca: Siapa Sebenarnya Veri AFI? Artis Jebolan Ajang Pencarian Bakat yang Kini Jualan Nasi Liwet!

Baca: Bukan Diracun, Hasil Penelitian UGM Sebut Ini Sebagai Penyebab Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS

Baca: Penyebab Kematian 527 Petugas KPPS Akhirnya Terungkap, Ternyata Bukan karena Diracun

Baca: Kisah Wanita Indonesia Dijual ke China dan Disiksa Demi Janji Kemewahan

Baca: Korban Kerusuhan 22 Mei Dianiaya Aparat atau Dieksekusi di Tempat Lain & Dibuang ke Lokasi?

Baca: Hotman Paris Tawari Suami Barbie Kumalasari Gaji Rp 10 Juta untuk Bawakan Tas, Ikan Asin

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satu Tahun Tujuh Bulan Ditahan, Roro Fitria Masih Kecanduan, Kuasa Hukumya Sampai Lakukan Hal Ini, http://www.tribunnews.com/seleb/2019/06/26/satu-tahun-tujuh-bulan-ditahan-roro-fitria-masih-kecanduan-kuasa-hukumya-sampai-lakukan-hal-ini?page=all.


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved