Palsukan Ijazah S2 & S3 untuk Mencalonkan Rektor, Pelawak Qomar 'Empat Sekawan' Ditangkap Polisi

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.

Editor: Suci Rahayu PK
INI TALK SHOW NET TV
Nurul Qomar, pelawak. 

Palsukan Ijasah S2 & S3 untuk Mencalonkan Rektor, Pelawak Qomar 'Empat Sekawan' Ditangkap Polisi

TRIBUNJAMBI.COM - Pelawak yang juga seorang politisi Nurul Qomar, ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.

Qomar ditahan pada Senin (24/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.

Pelawak tersebut terpaksa dijemput karena beberapa kali dipanggil tidak datang.

Baca: Kondisi Pelawak Nurul Qomar yang Ditahan karena Palsukan Ijazah, Tercatat jadi Rektor di Brebes

Baca: VIRAL - Seorang Wanita Ketiduran di Pesawat, Saat Bangun Semua Gelap dan Pesawat Terkunci

Baca: Siapa Saja 4 Anak Perempuan Keluarga Hary Tanoesoedibjo, Mengapa Sampai Kini Belum Menikah

Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.

Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas dia.

Baca: Penyebab Kematian 527 Petugas KPPS Akhirnya Terungkap, Ternyata Bukan karena Diracun

Jadi rektor

Sebelumnya diberitakan, Qomar ditunjuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi di Brebes, Jawa Tengah.

Komar diangkat menjadi pemimpin kampus tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/SK/YMS/H/2017 dengan masa jabatan 2017-2021.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved