Berita Kriminal Jambi
Mantan Bendahara DPRD Kota Jambi Divonis, Dinyatakan Bersalah, Berikut Vonis & Denda yang Dikenakan
Mantan Bendahara DPRD Kota Jambi Divonis, Dinyatakan Bersalah, Berikut Vonis & Denda yang Dikenakan
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Mantan Bendahara DPRD Kota Jambi Divonis, Dinyatakan Bersalah, Berikut Vonis & Denda yang Dikenakan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Bimtek DPRD Kota Jambi, Syahrial dan Nur Ikhwan, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (26/6/2019).
Syahrial divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan. Selain itu dibebankan pengganti Rp700 juta subsider satu sebulan. Vonis tersebut, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jambi.
Baca: Mantan Bendahara Sekwan DPRD Kota Jambi, Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi
Baca: Viral Broadcast di WA Tepuk Siku Kiri untuk Sadarkan Orang Serangan Jantung, Benarkah Benar Cara Ini
Baca: PETI di Sarolangun Makan Korban, 2 Orang Tertimbun Longsor, 1 Korban Meninggal, 1 Lagi Patah Tulang
Selain itu, terdakwa Nur Ikhwan divonis lebih tinggi enam bulan. Ia divonis 2 tahun 6 bulan denda Rp50 juta dan dibebankan membayar uang pengganti Rp1,3 miliar.
Jika tidak diganti dalam sebulan, maka harta bendanya akan disita dengan senilai itu, jika tidak sampai maka akan diganti penjara 1 tahun.
Baca: Dibakar Hidup-hidup Hingga Tewas oleh Anak Tirinya, Kondisi Nek Inem Mengenaskan Begini Kronologinya
Baca: 5 Terdakwa Pelanggaran Pemilu Pertanyakan Tentang Ketua KPPS yang tak Ikut Diadili, Ini Keberatannya
Baca: Belasan Desa di Kabupaten Batanghari Rawan Longsor, Masih Banyak Pemukiman di DAS Batanghari
Vonis terdakwa Nur Ikhwan, sama dengan tuntutan JPU sebelumnya.
Dua terdakwa ini diketahui terlibat kasus dugaan korupsi Dana Bimbingan Teknis (bimtek) DPRD Kota Jambi masa periode 2009 - 2014, Nur Ikhwan dan Syahrial didakwa bersalah terlah melakukan korupsi secara bersama sama.
Mantan Bendahara DPRD Kota Jambi Divonis, Dinyatakan Bersalah, Berikut Vonis & Denda yang Dikenakan (Jaka HB)