Pilpres 2019
Bambang Widjojanto Sindir Mahfud MD dan Hamdan Zoelva, Mereka Cuma Penonton Terserah Mau Ngomong Apa
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyindir Mahfud MD dan Hamdan Zoelva
"Apakah kedua orang ini jujur, saya juga nggak tahu. Cuma secara struktur, mereka juga merupakan bagian dari (pemerintah)."
"Yang namanya Pak Hamdan kan temannya Pak Yusril. Kan orang boleh saja berteman dekat. Ya boleh saja. Tapi apakah pernyataannya berpengaruh kepada kedekatannya, saya nggak ngerti juga, saya nggak mau menuduh-nuduh," tambah dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sindir Mahfud MD dan Hamdan Zoelva, Bambang Widjojanto: Seahli Apapun, Mereka Cuma Penonton (TribunWow/Ananda Putri Octaviani)
Analisa dan Prediksi Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membeberkan prediksi putusan majelis hakim MK dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat dirinya tersambung melalui teleconference di program 'Apa Kabar Indonesia Malam' tvOne, Minggu (23/6/2019).
Mulanya, Mahfud MD memaparkan apa saja yang mungkin menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan persengketaan hasil pilpres.
Mahfud memaparkan, putusan hakim nantinya murni diambil dari apa yang terdapat di persidangan.
Ia lantas memaparkan bagaimana kira-kira alur untuk memperoleh putusan tersebut.
"Nanti sesudah mereka rapat permusyawaratan hakim itu kemudian pimpinan MK mengatakan, mari buat keputusan," ujar Mahfud.
Baca: Oknum PNS Garap Anak Tiri, Gara-gara Ketahuan Pacaran, Disetubuhi Berkali-kali
Baca: Viral Surat Edaran SD Negeri di Gunung Kidul, Siswa Baru Wajib Pakai Seragam Muslim
Baca: Mengapa Kubu 02 Tak Ajukan Bukti C1? Tak Cukup Bukti & Dalil, Prabowo-Sandi Tak Bakal Menang?
Baca: Penahanan Eggi Sudjana Ditangguhkan, Ini Sejumlah Nama Tokoh yan Disebut Membantunya
"Semua harus menyatakan pendapat. Jadi semua hakim yang 9 itu diminta bicara satu per satu dan ketuanya bicara terakhir."
"Menurut Anda bagaimana ini apa dikabulkan, ditolak, dikabulkan sebagian, atau bagian-bagian mana yang harus diberi catatan," imbuhnya.
Mahfud menjelaskan, jika putusan para hakim MK adalah sama, maka akan terjadi aklamasi.
Namun, paparnya, jika putusan berbeda, rapat tersebut bisa berlangsung alot.
"Berlangsung lama, adu argumen, adu data bahkan bisa sampai dissenting opinion. Ada hakim menyatakan berbeda. Itu bisa saja di dalam proses itu," kata Mahfud.