Isu Makar
Sutiyoso Dukung Polisi Usut Soenarko, Eks Danjen Kopassus Soal Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan Wadanjen Kopassus itu mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah aparat penegak hukum
Sutiyoso Dukung Polisi Usut Soenarko, Eks Danjen Kopassus Soal Kepemilikan Senjata Api Ilegal
TRIBUNJAMBI.COM - Letjen TNI (Purn) Sutiyoso mendukung langkah aparat penegak hukum dalam kasus tersangka kepemilikan senjata api ilegal Soenarko dan juga penangguhan penahanannya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan Wadanjen Kopassus itu mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah aparat penegak hukum dalam kasus yang menimpa Soenarko.
"Mulai dari penyidikan dan pemeriksaan lainnya dan untuk penangguhan penahanannya ini adalah langkah yang bijak dari aparat penegak hukum," kata Sutiyoso dalam pesan singkatnya pada Antara yang diterima di Jakarta, Minggu (23/6/2019) malam.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Soenarko melalui surat Nomor B/103 Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tertanggal 21 Juni 2019.
Dalam surat itu dinyatakan telah dilakukan penangguhan atau pengeluaran tahanan dari Bareskrim Polri di Rutan Guntur di Markas Pomdam Jaya, yang ditahan sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai tanggal 21 Juni 2019.
Baca: Pramugari Garuda Indonesia Ditampar, Ditendang Imran Cs, Akhirnya Kopassus Datang Menyelamatkan
Baca: Masuk Deretan Pasukan Paling Seram, Keistimewaan Kopaska, Harus Jalani Latihan Berat Seperti Ini
Selain itu, penangguhan penahanan berdasarkan rujukan dari sejumlah pihak, di antaranya:
- surat permohonan penangguhan penahanan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan
- dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto masing-masing tertanggal 20 Juni 2019.
Soenarko juga dikabarkan dijamin oleh 102 purnawirawan TNI/Polri.
"Saya tidak secara tertulis, tapi secara moral saya ikut jamin," ucap Bang Yos.
Sutiyoso menyatakan, penangguhan penahanan juniornya di satuan elit Angkatan Darat (AD) itu karena terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, dapat meredam gejolak arus bawah prajurit, terutama di tubuh Kopassus.

"Jujur aku ini cemas ya kalau-kalau ada gejolak nantinya. Tapi proses hukum kan harus berjalan dan harus kita semua hargai," ucap Bang Yos (sapaan akrab Sutiyoso).
Adapun soal kepemilikan senjata, Sutiyoso mengatakan, bukan hanya yang bersangkutan saja yang demikian, namun dia mengakui ada yang tertib dalam administrasi, namun ada juga yang tidak.
"Namanya kita sering tugas, bawa kenang-kenangan, saya juga punya senjata, tapi saya selalu ada izin polisi. Namun ada juga yang mungkin lupa, kalau Narko punya kalau gak salah satu sudah kuno. Saya juga punya satu kuno tapi kan menurut saya bisa apa senjata kuno gitu, kayaknya nembak aja susah," ujarnya sambil tersenyum.
"Jadi terkait Narko ini sebenarnya ada efeknya lain-lain. Semua hal kan sebetulnya mungkin bisa terjadi ya. Tapi apa logis kah Narko mau makar? Itu kan yang harus diselidiki," ucap mantan Gubernur di era lima presiden tersebut.
Mabes Polri menegaskan tetap akan memproses kasus yang menjerat Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait kepemilikan senjata api ilegal kendati telah menangguhkan penahanannya.
Baca: Bukan Karena Reino Barack, Luna Maya Dibuat Menangis oleh Ariel NOAH yang Dibocorkan Melaney Ricardo
Baca: AKSI Kolonel Moeng Telan 6 Telur Ular Sanca Mentah dalam Sekejap, Bikin Prajurit Kopassus Terbelalak
Baca: Tim Hukum Kubu Jokowi-Maruf Mengaku Siap Kalah, Bagaimana dengan Kubu Prabowo-Sandi
Soenarko dijerat dengan UU 12 Darurat Tahun 1951 pasal 1 ayat 2 adalah tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai senjata api ilegal.
Polri: masih aktif
Namun, Mabes Polri menegaskan, senjata api ilegal Laras panjang yang dimiliki mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko masih aktif dan bisa membinasakan mahluk hidup.
"Senjata api laras panjang yang dikirim dari Aceh itu dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakkan," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kombes Pol Daddy Hartadi, saat jumpa pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan pemeriksaan senjata api yang jadi barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan di lab forensik, dengan kesimpulan merek dan logo telah dihapus tapi no seri masih ada yaitu SER 15584.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui senjata milik Soenarko merupakan senjata laras panjang yang menyerupai M4 Carbine buatan Amerika Serikat (AS).
Polisi juga telah mengecek dan memutarkan video petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mencoba menggunakan senjata tersebut dan hasilnya, senjata tersebut masih bisa menembakan peluru.
Selain memeriksa alat bukti berupa senjata, Polisi juga memeriksa magasin dan alat peredam (silencer) yang disita bersamaan dengan senjata tersebut.
Magasin dan alat peredam tersebut memang cocok dengan senjata ilegal milik Soenarko.
"Kesimpulannya dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakkan. Senjata api ini senjata api aktif dan dapat membinasakan makhluk hidup," kata Daddy.
Ia juga membantah keterangan sejumlah pihak yang menyebut senjata itu adalah senjata tua dan tidak bisa ditembakkan.
"Senjata api tersebut adalah milik S yang dikirim dan berasal dari sitaan GAM di Aceh. Senjata api ini ada dalam penguasaannya tanpa hak sejak 1 September 2011 pada saat S pensiun dari Anggota TNI," kata Daddy.
Senjata api ilegal itu disimpan, dikuasai, disembunyikan, dan dititipkan ke tersangka HR yang merupakan warga sipil sekaligus driver dan informan, dan juga pengawal tersangka S setelah tidak menjadi anggota TNI.