Menghitung Peluang BPN Prabowo-Sandi Menang Gugatan Sengketa Pilpres 2019, Putusan 28 Juni 2019!
Pelaksanaan sidang sengketa Pilpres 2019 telah selesai, dan Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan hasilnya pada 28 Juni 2019 mendatang.
TRIBUNJAMBI.COM - Pelaksanaan sidang sengketa Pilpres 2019 telah selesai, dan Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan hasilnya pada 28 Juni 2019 mendatang.
Bagaimana peluang kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo - Sandi menangkan gugatan sengketa Pilpres 2019?
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari memprediksi, kecil kemungkinan kubu BPN Prabowo - Sandiaga Uno menangkan gugatan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konsitusi.
Baca: Siapa Artis Inisial RW yang Dikabarkan Dekati Ranty Maria? Lewati Mischa yang sedang Jomblo
Baca: TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1.445 Liter BBM ke Negara Timor Leste, Diamankan di 3 Tempat
Baca: Dahnil Anzar: Terkait Kompromi Jabatan Sama Sekali Belum Terpikir Oleh Pak Prabowo dan Bang Sandi
Menurutnya, alat bukti yang ditunjukkan oleh tim hukum kubu BPN Prabowo - Sandi tak kuat.

"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan. Nah, sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," ujar Feri Amsari dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019), dilansir dari Kompas.com.
Baca: Norma dan Etika yang Harus Dijaga Saat Traveling ke 10 Negara Ini, Simak Ya!
Baca: Dandim 0415/Batanghari Letkol Inf Widi Rahman Tinjau Lokasi TMMD ke-105 di Desa Ladang Peris
Baca: Ustaz Abdul Somad Angkat Bicara Soal Fatwa Haram PUBG Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Misalnya, menurut Feri, saat tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno mencoba untuk membuktikan tudingan penyelewengan dalam perolehan suara.
Ia menilai, tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno belum memperlihatkan bukti yang kuat.
Tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno justru malah menarik bukti formulir C1 yang sempat diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan ya. Karena hukum bukan persangkaan. Kalau saya lihat ini karena kegagalan pihak pemohon melakukan pembuktian. Bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," ujarnya.
Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi juga menilai dalil kubu Prabowo - Sandiaga Uno soal kecurangan TSM atau terstruktur, sistematis, dan masif belum punya cukup bukti.

sidang sengketa Pilpres 2019
Mahkamah Konstitusi
28 Juni 2019
Badan Pemenangan Nasional
Prabowo-Sandi
BPN
Luna Maya Akhirnya Mengakui Hubungannya Nyaman dengan Ariel NOAH, Balikan? 'Kita Lihat Saja Nanti!' |
![]() |
---|
KLB Demokrat Hari Ini, 1.200 Kader Datang ke Medan, Moeldoko Bakal Jadi Ketua Umum Partai Demokrat? |
![]() |
---|
Irjen Pol Nana Sudjana Jadi Sorotan, Begini Kabarnya Setelah Kapolri Kirim Telegram Rahasia |
![]() |
---|
Kisah Pilu Remaja Jambi: Putri Dinodai Ayah Kandung Disertai Ancaman Supaya Tutup Mulut |
![]() |
---|
Kejanggalan Hati Ashanty, Keluarga Atta Halilintar Belum Juga Melamar: Biarkan Itu Keputusan Mereka! |
![]() |
---|