Seandainya Kubu Jokowi-Maruf Menang Sidang MK, Ini yang Bakal Dilakukan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman menutup sidang MK terkait sengketa pilpres, Jumat (21/6/2019).

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

Seandainya Kubu Jokowi-Maruf Menang Sidang MK, Ini yang Bakal Dilakukan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman menutup sidang MK terkait sengketa pilpres, Jumat (21/6/2019).

Sidang MK ini ditutup sekitar pukul 22.30 setelah sidang kelima yang digelar selama 13,5 jam.

Sidang MK ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait, yang dihadirkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Insyaallah usai sidang, apa yang terjadi dalam ruangan ini akan kami bahas karena waktu tadi sudah disampaikan Prof Denny (Denny Indrayana, Kuasa Hukum 02) dan sudah saya sampaikan di awal sidang bahwa sidang ini peradilan cepat, speedy trial," ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat. Anwar mengatakan, memang berat untuk mendisiskusikan substansi sidang.

Baca: Hasil Sementara PSPS Riau vs PSMS Medan, Ilham dan Aldino Cetak Gol untuk Keunggulan Tim Tamu

Baca: Sedang Tanding Link Live Streaming Bali United vs PSIS Semarang Siaran Langsung Indosiar Liga 1 2019

Namun, ia menjanjikan Mahkamah bakal secara cepat memutuskan.

Mahkamah juga berjanji untuk mempertimbangkan keterangan seluruh pihak, baik pemohon dalam hal ini paslon 02, termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon 01, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Insyaallah apa yang bapak-bapak pemohon, termohon, terkait, termasuk Bawaslu akan menjadi dasar bagi kami mencari kebenaran, berijtihad, untuk mencari kebenaran dan keadilan," kata Anwar.

"Sudah selesai, dan tidak ada hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang ditutup," ujar Anwar. 

Tanggapan tim hukum kedua kubu

Kedua tim hukum peserta Pemilihan Presiden 2019, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyatakan siap menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, dan Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.

Bambang mengatakan, pihaknya siap menerima apa pun putusan MK.

Baca: Siapa Sebenarnya Christina Aryani, Sosok Pemanis Ruang Sidang MK di Kubu Jokowi-Maruf, Ramai Medsos

Baca: Kapolda Melayat Korban Pencurian, Ketua DPC Meninggal Usai Duel dengan Perampok

"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.

Bambang mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mendoakan kubu 02, serta mendoakan agar seluruh proses pemilihan umum berjalan dengan baik.

Meski demikian, ia menilai, tugas belum selesai sebelum adanya putusan karena semua pihak harus berupaya agar Indonesia terus lebih baik.

Ia juga menekankan semua pihak punya tugas untuk meminimalisasi risiko perpecahan yang timbul karena dinamika pemilu.

"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," kata Bambang.

Sementara itu, Yusril mengatakan, pihaknya bersyukur mendapatkan kesempatan mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.

"Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril.

Ia mengungkapkan, masyarakat sudah menyaksikan secara langsung semua alat bukti dan argumen yang disampaikan timnya di persidangan.

Dia berharap masyarakat bisa menyaksikan bahwa persidangan berlangsung jujur dan adil.

Yusril kemudian mengutip surat An-Nissa ayat 135 yang terukir dan terpampang di luar ruang sidang.

Ayat tersebut juga dibacakan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam pernyataan terakhir mereka.

Isinya mengenai upaya menegakkan keadilan.

Baca: Ketua PPP Batanghari Tewas Melawan Perampok, Ketahuan Sembunyi di Bawah Kasur

Baca: Kurangi Kebakaran Lahan akibat Rumput Liar, 5 Mahasiswa Unja Buat Silika Gel dari Ilalang

Yusril mengatakan, ayat tersebut juga menjadi pembuka keterangan pihak terkait yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim Yang Mulia, bagi kita semua," ujar Yusril.

Ia juga berterima kasih dan meminta maaf jika ada kesalahan yang dilakukan selama persidangan.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menutup sidang kelima sengketa Pilpres 2019 yang dimulai pada Jumat pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 22.15 WIB.

Sengketa Pilpres Infografik: Jadwal Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo) 

Subscribe Official Channel YouTube:

Baca: Pemakaman Gun Harapan Menunggu Kepulangan Anaknya dari Pesantren

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Andai Akhirnya Sidang MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi Menang, Begini Sikap Kuasa Hukum 02, https://kaltim.tribunnews.com/2019/06/22/andai-akhirnya-sidang-mk-putuskan-prabowo-sandi-kalah-dan-jokowi-menang-begini-sikap-kuasa-hukum-02?page=all.

Editor: Doan Pardede

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved