Pintu Pabrik Korek Api yang Terbakar Dikunci dari Luar, 30 Orang Terpanggang Termasuk Anak Kecil
Banyaknya jumlah korban diduga karena pintu pabrik yang dikunci dari luar, sehingga korban tidak bisa menyelamatkan diri, dan tewas terpanggang.
TAK BERIZIN
Pengawas Disnaker Sumut UPT I Medan-Binjai-Langkat Mahipal Nainggolan mengatakan, pabrik macis ini beroperasi tanpa izin alias ilegal.
"Belum ada izin dari perangkat daerah, belum ada laporan dari perangkat daerah. Pengusaha akan dipanggil terkait hal ini," katanya di lokasi kejadian.
Seorang mantan pekerja pabrik macis yang dijumpai tribun-medan.com mengatakan, mereka bekerja merakit macis, seperti memasang batu macis, dan mengisi cairan gas macis.
Saat bekerja, katanya, pintu pabrik dikunci untuk mengantisipasi pencurian oleh pekerja.
"Aku pernah kerja di sini, ini lihat saudara saya kerja sini.
Saya sudah lama berhenti.
Dulu saya kerjanya masang batu macis, kalau kerja semua pintu memang ditutup, paling dari satu belakang aja kalau keluar masuk," katanya.
Video di RS Bhayangkara Medan;
Baca: Detik-detik SB Tusuk Leher Imam Masjid di Jambi Terungkap, Rekonstruksi 27 Adegan Pembunuhan
Baca: Siapa Sebenarnya Prof Eddy OS Hiariej? Ahli dari Tim Hukum 01 Raih Gelar Profesor di Usia 37 Tahun
(TribunMedan/Dedy Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com