Mengapa Soenarko Dapat Penangguhan dan Kivlan Zen Tidak? Ternyata Begini Sikapnya saat Penyidikan
Kepala Biro Penerangan Kepolisian RI, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, mengatakan penyidik memiliki pertimbangan tersendiri terkait penangguhan penahanan
Mengapa Soenarko Dapat Penangguhan dan Kivlan Zen Tidak? Terungkap Ini Penyebabnya
TRIBUNJAMBI.COM - Soenarko mendapatkan penangguhan penahanan, sementara Kivlan Zen tidak.
Apa alasannya?
Kepala Biro Penerangan Kepolisian RI, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, mengatakan penyidik memiliki pertimbangan tersendiri terkait penangguhan penahanan seorang tersangka.
Dedi menekankan, keputusan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan seorang tersangka bukan hanya karena faktor penjamin.
Pertimbangan itu salah satunya sikap tersangka selama proses penyidikan.
Hal ini disampaikannya menanggapi keputusan Polri mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko, dan sebaliknya, belum mengabulkan permohonan yang sama yang diajukan Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.
Siapa Sebenarnya Prof Eddy OS Hiariej? Ahli dari Tim Hukum 01 Raih Gelar Profesor di Usia 37 Tahun
Mengapa Burhan Selalu Kunci Pekerja Pabrik Mancis Binjai? 30 Orang Tewas Terbakar, Termasuk 2 Anak
Enam Prediksi Gus Dur yang Terbukti Manjur, Bagaimana dengan Tokoh dan Kejadian pada 2019
Habis Wawancara Brigadir Popy dan Bripda Fitri Disuruh Masuk Kamar, Penyamaran Polwan Cantik di Bali
"Bukan (siapa penjaminnya), tapi pertimbangan-pertimbangan subjektif dan objektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan seseorang dalam suatu proses perkara pidana," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang Beliau alami sendiri," ujar Dedi.
Selain itu, menurut dia, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
Sementara itu, polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan Kivlan Zen.
Alasannya, polisi menilai, Kivlan tidak kooperatif selama penanganan kasus.
"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata dia.
Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

Sebelumnya, Kivlan mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus, untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.
Keyakinan AM Hendropriyono
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (purn) AM Hendropriyono menilai langkah Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan tersangka Mayjen Purn Soenarko bukan intervensi terhadap hukum.
"Enggak (intervensi). Itu kan tidak ada hubungan Panglima dengan purnawirawan. Tidak ada hubungan, karena ada hak secara yudisial secara hukum. Ya, jadi sah-sah saja," ucap Hendro di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Soenarko merupakan mantan Danjen Kopassus yang menjadi tersangka kepemilikan senjata ilegal.
Ia sudah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian.

Namun belakangan penahanannya ditangguhkan karena dijamin oleh Panglima TNI serta Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Hendro yakin bahwa langkah Hadi yang menjadi penjamin untuk Soenarko bukan atas inisiatif pribadi, melainkan merupakan kesepakatan di lingkungan TNI.
Menurut Hendro, hal itu biasa di dalam keorganisasian TNI.
Ada semacam sidang dan tukar menukar pendapat sebelum mengambil keputusan.
"Pasti sebelum diputuskan sudah ada pertimbangan, sudah ada prediksi apa yang akan terjadi. Sepanjang keamanan rakyat terjamin, saya kira keputusan apa pun kita harapkan terbaik. Kita yang paling penting keamanan rakyat," ucap Hendro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Polri soal Keputusan Berbeda untuk Soenarko dan Kivlan Zen Terkait Penangguhan Penahanan"
Habis Wawancara Brigadir Popy dan Bripda Fitri Disuruh Masuk Kamar, Penyamaran Polwan Cantik di Bali
Intelijen Indonesia Vs Agen KGB Rusia di Jakarta, Mayor Sutardi Santai Bawa Anak-anak ke Restoran
Siapa Sebenarnya Prof Eddy OS Hiariej? Ahli dari Tim Hukum 01 Raih Gelar Profesor di Usia 37 Tahun
Tak Ada Lagi Kesempatan Kubu Prabowo-Sandi Buktikan Dalilnya di MK, Refly Harun Ungkap Alasannya
Menganggap Sidang MK Sudah Selesai, Refly Harun Sebut Satu Hal yang Bisa Menangkan Prabowo-Sandi
Enam Prediksi Gus Dur yang Terbukti Manjur, Bagaimana dengan Tokoh dan Kejadian pada 2019