Berita Muarojambi

Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Suwar Terancam 15 Tahun Penjara

Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Suwar Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
IST
Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Suwar Terancam 15 Tahun Penjara 

Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Suwar Terancam 15 Tahun Penjara

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Bunga (nama samaran) berusia 15 tahun warga Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dilaporkan hilang oleh orang tuanya ke Polres Muarojambi.

Laporan ini dibuat setelah Bunga beberapa hari tidak pulang dan tidak di ketahui keberadaannya, bahkan di informasikan Bunga di bawa kabur oleh seseorang.

Dalam laporan tersebut, dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP George Alexander Pakke, orang tua korban membuat laporan orang hilang dan dugaan melarikan anak di bawah umur.

Baca: 10 Bulan Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, & Diajak Tinggal Bersama Isterinya, Pria Ini Dibekuk di Riau

Baca: LINK Live Streaming Timnas Indonesia vs Afghanistan di Semifinal Piala Asia U-20 Futsal 2019

Baca: Siapa Sebenarnya Krisjiana Baharudin? Nikahi Siti Badriah Bikin Pesta 3 Hari 3 Malam

Atas dasar laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi-informasindari pihak keluarga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bunga diketahui berada di rumah, Suwar (23) yang berada di camp PT Sinaga, Kecamatan Penarap, Provinsi Riau. Suwar merupakan kenalan dari Bunga, diketahui Suwar telah mencabuli Bunga dan membawa kabur bunga ke Riau.

Kemudian, pada tanggal 14 Juni 2019, Satreskrim Polres Muarojambi bersama dengan Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu dan Polsek Peranap serta orang tua korban berhasil mengamankan korban di camp PT Sinaga, Provinsi Riau.

Baca: Foto Lawas Dewi Perssik Bersama Rosa Meldianti dan Lebby Wilayati Viral, Ponakan DP Beda Banget

Baca: SIapa Sebenarnya Razif Halik Uno atau Henk Uno, Orang Berpengaruh Bagi Sandiaga Uno

Baca: Bukan Kediaman AHY dan Annisa Pohan, Rumah Elegan dengan Konsep Klasik & Nuansa Kayu Punya SBY

Dalam hasil pengembangan, diketahui bahwa korban di cabuli oleh pelaku berkali-kali selama lebih kurang 10 bulan.

"Saat diinterogasi, korban menjawab bahwa dia (red- korhan) di bawa kabur oleh pelaku ke camp PT Sinaga sejak 2 Agustus 2018 hingga 14 Juni 2019, lebih kurang selama 10 bulan. Korban juga mengatakan jika selama itu, korhan sudah disetubuhi berkali-kali," terangnya.

Ditambahkan Kasatreskrim bahwa usai mengamankan korban, tim melanjutkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada sedang bekerja di perkebunan PT Sinaga.

Setelah dilakukan penangkapan pelaku pun langsung di bawa ke Polsek Peranap untuk di mintai keterangan.

"Pada saat kita mintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku pada 15 Juni 2019, kita bawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut,"katanya

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan undang-undang tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawa umur. Kemudian ditambah dengan melarikan anak dibawa umur dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Suwar Terancam 15 Tahun Penjara (Samsul Bahri/Tribun Jambi)

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved