7 Fakta Pasutri Beri Video Asusila ke Anak-anak, Ternyata Bikin "Pertunjukan" Juga Pas Ramadan

Anak-anak yang menonton antara 12 dan 13 tahun, masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. Dilakukan lebih

Editor: Nani Rachmaini
(KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA)
Suami istri asal Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, yang menyuguhkan hubungan seks live ke anak-anak tengah diperiksa anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). 

7 Fakta Pasutri Beri Video Porno ke Anak-anak, Ternyata Bikin "Pertunjukan" Juga Pas Ramadan

TRIBUNJAMBI.COM, TASIKMALAYA - Pasutri di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, ES (24) dan LA (24) bikin heboh.

Keduanya sengaja mempertontonkan adegan ranjang atau 'live sex' kepada sejumlah bocah yang berada di sekitar rumahnya.

Tak hanya sekali, aksi pasutri di Tasikmalaya mempertontonkan adegan ranjang kepada anak-anak itu ternyata berlangsung beberapa kali. Bahkan, terjadi pula di bulan Ramadan.

Aksi pasutri mempertontonkan adegan ranjang kepada anak-anak itu, menurut Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, diketahui setelah dilakukan investigasi oleh pihaknya.

Reza Rahadian Ungkap Ditinggal Ayahnya Saat Bayi, Tak Pernah Bertemu, Masih Sakit Hati?

VIDEO: Viral, Pria Berseragam Ormas Marah-marah di Indomaret, Pegawai Diancam, Nyaris Dipukul

Kontroversial, Diktator Uganda Idi Amin, Bugil Dikejar-kejar Ketahuan Tiduri Istri Tentara

Mengharukan, Karena Miskin Ayah Ini Bikin Sendiri Tas Sekolah Anaknya, Hasilnya Jadi Viral

"Kami sudah lakukan investigasi ke lapangan, kami mengecek bahwa memang ada laporan ada adegan suami istri yang dipertontonkan pada anak-anak. Dilakukan malam hari pada saat Ramadan," kata Ato Rinanto saat ditemui, Selasa (18/6/2019).

Berikut adalah sejumlah fakta mengenai aksi pasutri tersebut:

1. Ditonton Anak di Bawah Umur

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Tribunnews.com)

Ternyata, yang menonton adegan ranjang itu adalah anak-anak di bawah umur.

Kata Ato Rinanto, ada sekitar tujuh orang anak yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar yang menjadi korban perilaku seks menyimpang pasutri tersebut.

"Anak-anak yang menonton antara 12 dan 13 tahun, masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. Dilakukan lebih dari satu kali," ujarnya.

2. Bayar Rp 5.000

Ilustrasi
Ilustrasi (TRIBUNNEWS.COM)

Anak-anak yang hendak menonton adegan ranjang itu dipungut biaya oleh pasutri tersebut.

Setiap anak, dipungut Rp 5.000.

Adegan ranjang itu dilakukan di kamar rumah pasutri tersebut.

3. Bisa Bayar Pakai Rokok hingga Mie Instan

Mie Instant
Mie Instant 

Tak hanya bayar pakai Rp 5.000 saja, anak-anak yang hendak menonton juga dapat membayar dengan rokok atau mie instan.

"Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang dikisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mie instan," ujar Ato Rinanto.

4. Nyaris Berbuat Cabul Kepada Balita

Video viral bocah mesum
Video viral bocah mesum 

Sejumlah bocah laki-laki berusia 12 tahun yang menonton adegan ranjang secara langsung itu nyaris berbuat cabul pada balita perempuan di kampungnya.

Reza Rahadian Ungkap Ditinggal Ayahnya Saat Bayi, Tak Pernah Bertemu, Masih Sakit Hati?

VIDEO: Viral, Pria Berseragam Ormas Marah-marah di Indomaret, Pegawai Diancam, Nyaris Dipukul

Kontroversial, Diktator Uganda Idi Amin, Bugil Dikejar-kejar Ketahuan Tiduri Istri Tentara

Mengharukan, Karena Miskin Ayah Ini Bikin Sendiri Tas Sekolah Anaknya, Hasilnya Jadi Viral

"Setelah menonton, mereka itu ingin mempraktikkan adegan ada balita perempuan berusia empat tahun tetangganya," ujar Ato Rinanto.

beruntung, lanjutnya, mereka tidak sampai menyetubuhi balita itu.

Untuk memulihkan kondisi psikis anak-anak yang menjadi korban dan nyaris jadi pelaku penyimpangan seksual itu, KPAID akan intens melakukan pendampingan.

5. Tak Direkam

Pasutri Tasikmalaya yang live adegan mesum ke para bocah ternyata buruh tani. Begini cara polisi amankan mereka.
Pasutri Tasikmalaya yang live adegan mesum ke para bocah ternyata buruh tani. Begini cara polisi amankan mereka. (Tribun Jabar)

Sejumlah anak yang menonton adegan pasutri itu disebut-sebut juga merekamnya melalui ponsel atau smartphone mereka.

Namun kabar mengenai perekaman itu dibantah oleh pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

"Mengenai adanya kabar ada yang merekam, itu tidak ada," ujar Ato Rinanto.

6. Pasutri Sudah Ditangkap Polisi

Pasutri yang jualan adegan ranjang diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019).
Pasutri yang jualan adegan ranjang diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). (Tribunjabar.id/Isep Heri)

Pasutri ES (24) dan LA (24) sudah diamankan polisi.

Keduanya sempat melarikan diri. Namun sekarang, harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Selama dilakukan pemeriksaan oleh polisi, LA yang mengenakan jaket jins biru tak henti-hentinya menangis sesenggukan.

ia yang didampingi sang suami ES tampak terlihat lesu.

Ketika digiring menuju sel tahanan keduanya terlihat berhenti beberapa kali. Bahkan saat di depan pintu sel, LA jatuh pingsan dan harus dibopong anggota polisi.

7. Ditetapkan Jadi Tersangka

Pasutri ES (24) dan LA (24) mengenakan jaket jins, pelaku yang mempertontonkan secara langsung adegan ranjang di hadapan sejumlah bocah, saat diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019) petang.
Pasutri ES (24) dan LA (24) mengenakan jaket jins, pelaku yang mempertontonkan secara langsung adegan ranjang di hadapan sejumlah bocah, saat diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019) petang. (Tribun Jabar/Isep Heri)
"Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak untuk saat mereka berhubungan badan, syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," kata dia saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.

"Motif sedang kami dalami. Korban ada 6 orang, berdasarkan keterangan baru satu kali dilakukan. Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korban anak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," lanjutnya.

akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.

Sebelum diamankan, keduanya yang berprofesi sebagai buruh tani itu sempat meninggalkan kediamannya selama sepekan.

Reza Rahadian Ungkap Ditinggal Ayahnya Saat Bayi, Tak Pernah Bertemu, Masih Sakit Hati?

VIDEO: Viral, Pria Berseragam Ormas Marah-marah di Indomaret, Pegawai Diancam, Nyaris Dipukul

Kontroversial, Diktator Uganda Idi Amin, Bugil Dikejar-kejar Ketahuan Tiduri Istri Tentara

Mengharukan, Karena Miskin Ayah Ini Bikin Sendiri Tas Sekolah Anaknya, Hasilnya Jadi Viral

Andika Eks Kangen Band Laporkan Wanita ke Polisi: Lampung Provinsi Gue Dihina Kayak Gitu

Kisah Epy Kusnandar Premen Pensiun Sembuh Kanker Otak Cara Alternatif, Kini Diidap Hercules

Haris Azhar hingga Said Didu dan Ahli IT BPN Akan Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2019

TONTON VIDEO: Detik-detik Mendebarkan Video Evakuasi Wanita Hanyut Terseret Banjir di Pekanbaru

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Heboh, Ini 7 Fakta Pasutri di Tasikmalaya Pertontonkan Adegan Seks Kepada Bocah, Bisa Dibayar Rokok

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved