Pilpres 2019

Tim Pengacara 01 Sebut 'Sama Saja Cari Kuburannya Sendiri' Saat Soroti Gugatan Tim Hukum 02 di MK

Pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudhirta, ragu Tim Hukum Prabowo-Sandi dapat membuktikan

Editor: Tommy Kurniawan
Tribunnews/Jeprima
Tim Pengacara 01 Sebut 'Sama Saja Cari Kuburannya Sendiri' Saat Soroti Gugatan Tim Hukum 02 di MK 

Tim Pengacara 01 Sebut 'Sama Saja Cari Kuburannya Sendiri' Saat Soroti Gugatan Tim Hukum 02 di MK

TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudhirta, ragu Tim Hukum Prabowo-Sandi dapat membuktikan permohonan gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menduga, perihal gugatan Prabowo-Sandi ke MK hanya akan ramai di luar persidangan, tetapi sepi ketika pembuktian di hadapan Majelis Hakim.

"Maka nanti akan ditemukan ramai di luar sidang, sepi pembuktian di dalam sidang," kata Wayan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Sebab, menurut dia, dalam teori permohonan, semakin gugatan itu ringkas maka akan semakin baik.

Baca: Siapa Sebenarnya Muhammad Mursi? Mantan Presiden Mesir Tiba-tiba Meninggal di Persidangan

Baca: Mengharukan, Rekaman Suaranya Terbata-bata, Agung Hercules Minta Maaf & Doa, Divonis Kanker Otak

Baca: Aura Kasih Akhirnya Angkat Bicara Soal Sorotan Bayinya Melahirkan Belum 9 Bulan, Ungkap Lewat Medsos

Baca: Pertempuran 1958, Pasukan RPKAD Lawan Teman Sendiri yang Membelot hingga Habis-habisan

Sebaliknya, makin panjang sebuah permohonan, maka akan semakin sulit membuktikannya.

"Ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri menjerat lehernya," katanya.

Wayan menilai, terlalu banyak pendapat pengacara yang 'berserakan' di kubu Prabowo.

Padahal, dalam suatu perkara hakim tidak akan mempertimbangkan pendapat pengacara, melainkan selalu mempertimbangkan alat bukti dan dasar hukum.

?Tak Hadir Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK, Kemana Prabowo dan Jokowi?
(Kolase)

"Tidak ada pendapat pengacara dipertimbangkan, tapi yang terjadi pendapat pengacara berserakan di kubu 02. Itu kan kerjaan sia-sia, ibarat menggantang asap," kata Wayan.

Untuk diketahui, MK kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres Selasa (18/6/2019).

Agendanya ialah mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pemohon dalam hal ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Sidang MK, Selasa, 18 Juni 2019, BPN Hadirkan 30 Saksi hingga Fadli Zon Keluhkan Jadwal MK

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved